PPPK 2024
Pengumuman PPPK Tahap 2 Cek di sscasn.bkn.go.id, Bagaimana Jika Tidak Lulus? Ada Jabatan Paruh Waktu
Pengumuman PPPK Tahap 2 cek di sscasn.bkn.go.id, bagaimana jika tidak lulus? Ada jabatan paruh waktu.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengumuman PPPK Tahap 2 cek di sscasn.bkn.go.id, bagaimana jika tidak lulus? Ada jabatan paruh waktu.
Pengumuman hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 dijadwalkan mulai 16 Juni sampai dengan 30 Juni 2025.
Jadi, hari ini merupakan hari terakhir pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 2.
Baca juga: Pemkab Paser Bahas Outsourcing, 179 Honorer Non-PPPK Tetap Dipekerjakan
Peserta yang dinyatakan lulus akan melangkah ke tahap selanjutnya yakni pemberkasan.
Lalu bagaimana nasib peserta tak lulus seleksi PPPK 2024 Tahap 2?
Berikut penjelasan lengkapnya serta arti kode kelulusan PPPK 2024 Tahap 2.
Nasib Peserta Tak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Bagi tenaga honorer atau Peserta tidak lulus Seleksi PPPK 2024 Tahp 2 yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 dapat mengisi lowongan kebutuhan skema PPPK paruh waktu.
Skema PPPK Paruh Waktu telah diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Ada delapan jabatan paruh waktu yang ditetapkan dan dapat diisi oleh peserta yang tidak lulus seleksi, yaitu:
- Guru
- Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024.
Untuk pelaksanaannya, pihak BKN mengatakan, masih menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II selesai.
Adapun rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK 2024 merujuk pada sejumlah regulasi.
Di antaranya yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK secara umum.
Selain itu, terdapat juga KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 dan Nomor 349 Tahun 2024 yang khusus mengatur seleksi untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan di instansi daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.