Berita Nasional Terkini

Pemilik Akun Fufufafa Dilaporkan ke Polisi, Kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Pemilik akun Fufufafa dilaporkan ke polisi, dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.

Tribunnews.com/ Reza Deni
Edi Mulyadi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020). Edy Mulyadi melaporkan pemilik akun Fufufafa ke polisi, dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemilik akun Fufufafa dilaporkan ke polisi, dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.

Akun Fufufafa masih jadi sorotan di masyarakat dan media sosial.

Di media sosial X, akun Fufufafa masih sering trending dan terus dibahas oleh netizen.

Kini, pemilik akun Fufufafa dilaporkan ke polisi.

Pegiat media sosial Edy Mulyadi mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo ke Polisi terkait Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran

Kedatangannya untuk melaporkan pemilik akun Fufufafa atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.

“Fufufafa ini sudah sekian lama menyita perhatian kita, sebagai warga negara yang baik yang katanya negara hukum, maka kita minta polisi untuk memproses hal ini,” kata Edy kepada wartawan.

Edy berujar postingan-postingan pemilik akun Fufufafa menunjukkan ujaran kebencian yang bertubi-tubi.

Pihaknya melaporkan pemilik akun Fufufafa bukan ke ranah pencemaran nama baik lantaran harus orang yang dirugikan melapor.

“Maka, kita masuk ke ranah ujaran kebencian,” tukasnya.

Edi Mulyadi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).
Edi Mulyadi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020). (Tribunnews.com/ Reza Deni)

Adapun bukti dalam laporan berupa postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun kaskus yang mengkritik Presiden Jokowi. 

Ketika itu Jokowi membeli sebuah motor chooper seharga Rp140 juta. 

“Si akun yang mengkritik mengatakan bahwa sebagai pemimpin seharusnya memberikan contoh transportasi yang ramah lingkungan, dan akun Fufufafa membela di bawahnya, 'maksud lo naik onta, kayak junjungan lo',” ucap Edy.

Dia menilai junjungan tersebut diasosiasikan dengan nama Nabi Muhammad SAW. 

Pihaknya kemudian melaporkan hal itu sebagai penistaan agama sebagaimana pasal 156A yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Baca juga: Siapa Pemilik Akun Fufufafa? Analis IT Sebut Kominfo hanya Butuh 1 Sampai 2 Hari untuk Ungkap Fakta

“Itu ada beberapa pasal yang akan kita laporkan yaitu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024. Lalu ada penistaan agamanya, yaitu pasal 156A," ucapnya.

Dia pun menyinggung kasus Roy Suryo yang dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi pada Jumat (27/9/2024).

Edy meyakini perkataan Roy Suryo itu bukan sebuah kebohongan.

Roy Suryo Diadukan ke Bareskrim Polri

Diberitakan sebelumnya, Pakar telematika Roy Suryo diadukan ke Bareskrim Polri terkait tudingan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming sebagai pemilik akun Fufufafa.

Pihak pelapor ialah Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budianto pada Jumat (27/9/2024).

Laporan terhadap Roy Suryo saat ini trending topic di platform X hingga mengundang berbagai respons netizen. 

Budianto meminta kepada Roy Suryo untuk membuktikan tudingannya tersebut dalam kurun waktu 1x24 jam.

“Saya minta dibuktikan 1x24 jam apa saja buktinya sehingga dia bisa menyampaikan hal tersebut karena ini membuat kita resah dan gelisah,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

Roy Suryo dinilai telah membuat keonaran di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.

Pelapor juga memandang adak unsur kesengajaan menggangu proses pelantikan Gibran Rakabuming selaku Wakil Presiden terpilih.

Baca juga: Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika Terbukti Pemilik Akun Fufufafa? Ini Penjelasan TPDI

"Harusnya Pak Jokowi landing dengan smooth, diganggu-ganggu dan juga Mas Gibran selaku Wakil Presiden yang sudah jelas dipilih oleh rakyat 58 persen,” jelasnya.

Budianto menyayangkan sikap Roy Suryo tersebut.

Dalam aduannya itu, Budianto menduga Roy Suryo telah melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran berita bohong.

Aduan tersebut terkait pernyataannya yang menyebut bahwa akun Fufufafa, yang menghina Prabowo Subianto, adalah 99 persen milik Gibran Rakabuming Raka.

Respons Roy Suryo: Lucu

Menurut Roy Suryo, Gibran bukan lah lambang negara. Apalagi, putra sulung Presiden Joko Widodo itu belum dilantik sebagai wakil presiden.

"Lucu, karena Pasbata dalam keterangannya menyebut bahwa Lambang Negara yang dimaksud adalah Gibran Rakabuming Raka (GRR) yang sampai saat ini juga belum dilantik menjadi Wakil Presiden," kata Roy Suryo, Sabtu (28/9/2024).

Baca juga: Roy Suryo Dipolisikan Pasukan Bawah Tanah Jokowi, Dianggap Berisik Soal Pemilik Akun Fufufafa

Roy Suryo mengingatkan bahwa lambang negara telah diatur dalam Pasal 36A UUD 1945. Dalam pasal tersebut menyebutkan lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Serta diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang negara serta Lagu Kebangsaan.

"Saya terus terang auto-senyum mendengar upaya pelaporan ini," kata mantan menteri pemuda dan olahraga itu.

Roy Suryo juga menyoroti laporan tersebut terkait pencemaran baik Gibran Rakabuming Raka. Menurut Roy Suryo, jika merasa namanya dicemarkan, maka pelapor adalah Gibran. 

"Dia sendirilah yang seharusnya melapor dan tidak sok (menyuruh) diwakilkan oleh 'tukang lopar-lapor' sekelas pasbata itu. Lucunya juga sampai tulisan ini dibuat belum ada satu mediapun yang berhasil mendapatkan Nomor LP serta rincian pasal-pasal yang dilaporkannya karena konon tidak ditunjukkannya, maka sayapun saat ini masih merasa belum perlu bersikap selain hanya senyum senyum saja," kata Roy Suryo. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemilik Akun Fufufafa Dilaporkan ke Bareskrim Atas Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved