Pilkada Kaltim 2024

Pengawasan Pekan Pertama Masa Kampanye, Bawaslu Kaltim Temukan 3 Potensi Pelanggaran

Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) dalam pengawasan pekan pertama masa kampanye Pilkada Serentak 2024 menemukan 3 pelanggaran

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat menjelaskan terkait pengawasan pihaknya pekan pertama tahapan kampanye Pilkada 2024 di sejumlah daerah di Kaltim.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) dalam pengawasan pekan pertama masa kampanye Pilkada Serentak 2024 menemukan 3 potensi pelanggaran. 

Diketahui pihak pengawas pemilu, melakukan pengawasan melekat pada kampanye pilkada 2024. 

Pengawasan dilakukan sejak 25 September hingga 1 Oktober 2024, mencakup berbagai bentuk kegiatan kampanye di sejumlah wilayah Kaltim.

Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat mengatakan selama periode ini, pihaknya memantau jalannya kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dialog publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), serta kegiatan lain yang dilakukan oleh para peserta Pilkada.

“Jadi dalam seminggu pertama, Bawaslu Kaltim mengawasi 348 kegiatan kampanye, baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ungkapnya Rabu (9/10/2024).

Baca juga: Bawaslu Kaltim Minta Masyarakat Lapor Dugaan Pelanggaran di Pilkada Lewat Call Center dan Medsos

Baca juga: Pilkada 2024 Semakin Dekat, Bawaslu Kaltim Pantau Ketat Netralitas ASN

Pria yang akrab disapa Deden ini, menyebut bahwa Kota Bontang menjadi daerah dengan pengawasan terbanyak mencapai 74 kegiatan kampanye. 

Sementara, Kabupaten Mahakam Ulu mencatat jumlah pengawasan terendah dengan hanya 3 kegiatan. 

Metode kampanye paling sering digunakan adalah pertemuan tatap muka dan dialog.

“Tercatat sebanyak 245 kali, sementara kegiatan lain hanya menyumbang tujuh aktivitas,” jelasnya.

Dalam proses pengawasan pekan pertama ini, Bawaslu Kaltim mendeteksi sejumlah dugaan pelanggaran yang berasal dari temuan di lapangan, laporan, hingga informasi masyarakat.

Berikut laporan yang diterima pihak Bawaslu Kaltim saat pengawasan kampanye di Pilkada 2024:

1. Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut.

2. Bawaslu Paser menyelidiki dugaan pelanggaran pidana oleh seorang Kepala Desa yang diduga mengambil keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

3. Bawaslu Kutai Timur menangani laporan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, yang kasusnya kini telah dihentikan setelah melalui proses investigasi.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Serahkan Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Netralitas Rektor Unmul ke BKN

“Pengawasan akan terus diperketat di seluruh wilayah selama masa kampanye Pilkada 2024, guna memastikan proses demokrasi berjalan adil dan transparan,” pungkas Deden yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi ini. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved