Pilkada Kaltim 2024

Bawaslu Kaltim Serahkan Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Netralitas Rektor Unmul ke BKN

Bawaslu Kaltim bakal meneruskan laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Prof. Abdunnur ke BKN

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Prof Abdunnur saat membenarkan memenuhi undangan Bawaslu Kaltim terkait apa yang disampaikannya pada kegiatan Wisuda Gelombang III di GOR 27 September, sepekan lalu. Ia hadir memberikan pernyataan ke Bawaslu Kaltim, Jumat (27/9/2024).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Bawaslu Kaltim bakal meneruskan laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Prof Abdunnur ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Diketahui, sepekan sudah pihak pengawas pemilu ini menelaah terkait dugaan netralitas ASN soal pidato Rektor Unmul, Prof. Abdunnur saat sambutan pada wisuda beberapa waktu lalu. 

Pemeriksaan dan pengambilan keterangan oleh Bawaslu Kaltim juga sudah dilakukan. 

Rektor menegaskan netral dan tidak memihak kepada siapapun paslon di Pilkada Kaltim 2024.

"Dalam waktu dekat kami akan teruskan ke BKN," tegas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, Sabtu (5/10/2024).

Lebih lanjut diterangkan Galeh, wewenang menjatuhkan sanksi dan menilai benar tidaknya dugaan netralitas ialah BKN.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Tekankan Pentingnya Netralitas ASN, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Baca juga: Marak Kampanye Renteng pada Pilkada 2024, Bawaslu Kaltim Sebut Tidak Dibenarkan

Bawaslu sendiri akan meneruskan apa yang menjadi temuan ke BKN.

"Kami sudah mengklarifikasi kepada pihak bersangkutan, dan mengumpulkan bukti-bukti yang selanjutnya akan diteruskan ke BKN," jelasnya.

Selain Rektor, saksi-saksi seperti wisudawan dan pegawai Unmul yang hadir dalam kegiatan wisuda kala itu, juga dimintai keterangan.

Namun demikian, Galeh mempertegas jika potensi pelanggaran tetap ada dan BKN sebagai lembaga yang berwenang atas temuan ini, serta menilai lebih lanjut soal dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Rektor Unmul.

"Potensi pelanggaran ada, dan setelah BKN menetapkan itu melanggar atau tidak, nantinya ada lembaga yang akan memberikan sanksi,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Prof. Abdunnur membenarkan telah memenuhi undangan Bawaslu Kaltim terkait apa yang di sampaikannya pada kegiatan Wisuda Gelombang III di GOR 27 September, sepekan lalu (21/9/2024).

Ia diduga dilaporkan, diduga mendukung salah satu calon gubernur Isran Noor menjelang kontestasi Pilkada Kaltim 2024.

Prof. Abdunnur menjelaskan, ia datang ke Kantor Bawaslu Kaltim Jalan Kemang, No.2, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda tepatnya pukul 14.00 Wita, Jumat (27/9/2024) kemarin.

Selama kurang lebih 1,5 jam oleh pihak Bawaslu ia diminta keterangannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved