Upaya Tekan Angka Stunting, Pemkab PPU Gelar Bimtek bagi Kader KPM di 4 Kecamatan

Upaya tekan angka stunting, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara gelar bimbingan teknis bagi kader KPM di 4 kecamatan.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
HO/Diskominfo PPU
Pj Bupati PPU Muhammad Zainal Arifin menutup bimbingan teknis kader pembangunan manusia (KPM) sebagai upaya menekan angka stunting, Selasa (8/10/2024) malam. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dalam rangka akselerasi atau percepatan penurunan angka stunting dalam pengembangan teknologi berbasis aplikasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PPU memberikan bimbingan teknis kepada seluruh Kader Pembangunan Manusia (KPM) di empat kecamatan dalam pengimplementasian aplikasi e-HDW.

Aplikasi e-HDW ini digagas oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin saat menutup bimtek di hadapan para kader mengatakan, pengetahuan dan pemahaman terkait mengaplikasikan aplikasi e-HDW wajib dipahami dalam rangka pengisian data kelompok sasaran dan pemantau konvergensi stunting.

“Melalui aplikasi e-HDW para kader dapat melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian baik monitoring dan evaluasi, terhadap pelaksanaan program konvergensi stunting di tingkat desa dan kelurahan, sehingga kita memiliki barometer terhadap program dan kegiatan yang dilakukan dalam pengentasan stunting di wilayah Kabupaten PPU,” ungkapnya, Selasa (8/10/2024) malam.

Baca juga: Pemkab PPU Janji Percepat Penyelesaian Tapal Batas di Area Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara

Ia menerangkan bahwa adanya bimtek ini juga untuk memberikan daya dukung kepada para kader-kader, agar semakin terlatih karena untuk di level kelurahan dan desa mereka menjadi ujung tombak dalam peranan pembangunan SDM yang berkualitas, khususnya dalam program pengentasan stunting berbasis teknologi.

“Untuk itu, apa yang telah pelajari bersama akan menjadi bekal berharga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lapangan. Ingatlah bahwa setiap langkah kecil yang kita ambil dapat membawa perubahan yang besar bagi komunitas kita,” lanjutnya.

Menurut Zainal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu tujuan pembangunan desa adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk kesehatannya.

Baca juga: Pemkab PPU Gelar Peringatan Maulid Nabi, Hadirkan Ustaz Wijayanto

Selaras dengan hal tersebut, upaya konvergensi stunting di desa dan kelurahan merupakan investasi pembangunan SDM di Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Saya berharap para peserta dapat memahami kebijakan konvergensi stunting sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2021, mengetahui peran penting tugasnya dalam aksi konvergensi stunting, utamanya mengoperasikan Aplikasi e-HDW dalam rangka pengisian data kelompok sasaran dalam aksi konvergensi stunting,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved