Sabtu, 13 Juni 2026

Pilkada Kukar 2024

Dana Kampanye Pilkada Kukar 2024 Dibatasi Maksimal Rp44,95 Miliar

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman menjelaskan bahwa besaran dana kampanye Pilkada Kukar 2024.

Tayang:
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
DANA KAMPANYE PILKADA - Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman, menyatakan, dana kampanye Pilkada Kukar 2024, telah ditetapkan sebesar Rp 44,95 miliar. Anggaran ini mencakup seluruh aspek yang terkait dengan aktivitas kampanye, yang harus dipatuhi oleh setiap paslon untuk menjaga ketertiban dan transparansi, Kamis (10/10/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Batasan maksimal pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara atau Pilkada Kukar 2024, telah ditetapkan sebesar Rp 44,95 miliar. 

Anggaran ini mencakup seluruh aspek yang terkait dengan aktivitas kampanye, yang harus dipatuhi oleh setiap paslon untuk menjaga ketertiban dan transparansi dalam Pilkada 2024.

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman menjelaskan bahwa besaran dana kampanye Pilkada Kukar 2024 tersebut melingkupi berbagai aktivitas kampanye. 

Aktivitas tersebut meliputi:

  • Pertemuan terbatas;
  • Tatap muka langsung dengan masyarakat;
  • Pembuatan bahan kampanye;
  • Penyebaran bahan kampanye kepada khalayak umum;
  • Penggunaan alat peraga kampanye (algaka).
  • Biaya untuk pemasangan algaka;
  • Biaya jasa manajemen, atau konsultasi kampanye;
  •  serta berbagai kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam menetapkan batas pengeluaran, kami memperhatikan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, serta perkiraan jumlah peserta kampanye," tutur Muhammad Rahmad, Kamis (10/10/2024) di Tenggarong, Kalimantan Timur.

Rahman menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye. 

Baca juga: Relawan Sapta Manunggal Siap Gerakkan Ribuan Anggota Dukung Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye, terdapat tiga sumber utama penerimaan dana kampanye yang sah digunakan oleh paslon selama Pilkada. 

Ketiga sumber tersebut meliputi harta kekayaan pribadi dari paslon, sumbangan pihak lain perseorangan, serta sumbangan dari pihak lain berbentuk badan hukum swasta.

Dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan dibatasi maksimal sebesar Rp 75 juta per individu.

"Sedangkan sumbangan dari badan hukum swasta dibatasi hingga Rp 750 juta,” kata Rahman. 

Batasan ini, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa dana kampanye tidak disalahgunakan atau dimonopoli oleh pihak tertentu yang memiliki sumber daya lebih besar, serta untuk menjaga prinsip keadilan dalam proses pemilihan.

Selain membatasi sumber dan besaran dana kampanye, Rahman juga menjelaskan bahwa ada tiga tahap pelaporan dana kampanye yang wajib dilaporkan oleh masing-masing paslon.

Baca juga: Jelang Pilkada Kukar 2024, Sultan Kutai Kartanegara Keluarkan Maklumat

Tahap pertama adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yang kemudian dilanjutkan dengan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan terakhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 

Setiap paslon wajib mengisi dan menyerahkan laporan tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.

"LADK sudah kami terima, dan saat ini kami masih menunggu pelaporan LPSDK yang tenggatnya hingga 24 Oktober. Setelah itu, laporan akhir atau LPPDK akan menjadi penutup rangkaian pelaporan," ungkap Rahman. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
Live
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved