Pilkada Kukar 2024
Dana Kampanye Pilkada Kukar 2024 Dibatasi Maksimal Rp44,95 Miliar
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman menjelaskan bahwa besaran dana kampanye Pilkada Kukar 2024.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Ia juga menambahkan bahwa LADK sebagai laporan pembuka sifatnya mirip dengan laporan saldo rekening bank, disebutkan saldo awal dapat berapa pun selama tidak melebihi jumlah yang telah ditetapkan, dan seluruhnya harus dilaporkan dengan benar.
Baca juga: Hubungan Edi Damansyah dan Bapaslon Pilkada Kukar 2024 Lainnya Baik-baik Saja, PDIP: Yakin Lolos
Besaran Dana Setiap Paslon
Dari data yang telah diterima KPU, masing-masing paslon dalam Pilkada Kukar melaporkan besaran dana kampanye yang berbeda-beda.
Mengutip website https://infopemilu.kpu.go.id/ paslon nomor urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin, melaporkan LADK sebesar Rp 1 juta, yang seluruhnya bersumber dari sumbangan pihak perseorangan.
Sementara itu, paslon nomor urut 2, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, melaporkan LADK sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk uang tunai, serta tambahan Rp 50,68 juta dalam bentuk barang, yang semuanya berasal dari paslon.
Sedangkan paslon nomor urut 3, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 201,5 juta, yang juga bersumber dari paslon.
Baca juga: Tim Hukum Yakin Tidak Ada Jalan untuk Menjegal Bakal Calon Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024
Dengan besaran dana yang berbeda-beda ini, diharapkan setiap paslon tetap mematuhi batasan maksimal yang telah ditentukan dan melaporkan setiap pemasukan serta pengeluaran kampanye dengan jujur dan transparan.
"KPU Kukar akan terus mengawasi dan menegakkan aturan tersebut demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses Pilkada 2024," tegas Rahman. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241010_Pilkada-Kukar-Ada-Dana-Kampanye.jpg)