Berita Nasional Terkini
Jadi Saksi di Sidang Suami, Sandra Dewi Tolak Cincin Kawin Disita, Harvey Moeis Izin Panggil Sayang
Jadi saksi di sidang suami, Sandra Dewi tolak cincin kawin disita. Harvey Moeis izin panggil sayang.
TRIBUNKALTIM.CO - Artis Sandra Dewi akhirnya hadir di persidangan suaminya, Harvey Moeis yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi timah, Kamis (10/10/2024).
Kehadiran Sandra Dewi sebagai saksi dalam sidang Harvey Moeis menguak sejumlah hal terkait pasutri ini selain korupsi timah.
Di antaranya terkait dengan penolakan Sandra Dewi ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyita cincin kawin dan permintaan Harvey Moeis untuk memanggil istrinya dengan sebutan sayang di persidangan.
Penyidik Kejagung sempat akan menyita cincin kawin Sandra Dewi dari Harvey Moeis namun ditolak.
Baca juga: Tangis Sandra Dewi di Sidang Harvey Moeis: Pinjam Uang untuk Hidup hingga Hasil Kerja Ikut Disita
Baca juga: Ngaku Harvey Moeis Sedang Wajib Militer ke Anak-anaknya, Sandra Dewi: Papa Lagi Wamil
Baca juga: Sandra Dewi Jawab Pertanyaan Anak Soal ke Mana Sang Ayah, Sebut Harvey Moeis Sedang Wajib Militer
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Harli Siregar mengatakan, setiap keterangan yang disampaikan di pengadilan tentu akan dinilai oleh hakim, apakah ada keterkaitannya dengan pokok perkara atau tidak.
"Dalam perkara ini yang menjadi terdakwa adalah HM didakwa melakukan Tipikor dan TPPU.
Modus TPPU bisa placement, layering atau integration, boleh saja saksi berkilah soal itu dan tentu hakim yang akan menilainya," kata Harli saat dihubungi wartawan, Kamis (11/10/2024).
Adapun alasan Sandra Dewi menolak memberikan cincin tunangan dan kawin adalah karena cincin tunangan dan kawin tersebut sangat sakral bagi pernikahannya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto sempat bertanya mengapa Sandra Dewi enggan memberikan cincin tunangan dan kawin miliknya.
"Karena itu cincin tunangan sama cincin kawin Yang Mulia,” tutur Sandra Dewi dihadapan Hakim. “Sakral ya?” timpal Hakim Eko.
“Iya,” jawab Sandra Dewi. Harli juga mengatakan bahwa penyidik memiliki kriteria, apakah barang-barang dalam suatu kasus dapat disita atau tidak.
"Perkara ini Tipikor dan TPPU, antara lain bisa dilihat dari tempus delicti dikaitkan dengan waktu perolehan barang yang disita," ucap Harli seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Sandra Dewi dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi untuk terdakwa Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Minta Izin Panggil Sayang
Baca juga: 8 Peran Harvey Moeis di Kasus Timah, Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Disebut Dapat Rp 420 Miliar
Terdakwa Harvey Moeis meminta izin kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk meyebut Sandra Dewi dengan panggilan “sayang”.
Permintaan ini disampaikan Harvey saat Sandra Dewi dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menjeratnya menjadi terdakwa.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mempersilakan Harvey selaku terdakwa mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
“Untuk pertanyaan ke saksi lain ada?” tanya hakim Eko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Dalam kesempatan itu, Harvey pun izin bertanya kepada sang istri.
“Kalau ke istri saya boleh Yang Mulia?” tanya Harvey.
Hakim pun mempersilakan.
Namun, Harvey kemudian meminta kepada hakim untuk memanggil Sandra Dewi dengan sebutan sayang.
“Saya bingung manggilnya Yang Mulia. Masak saudara saksi, sayang boleh Yang Mulia?” tutur Harvey.
Mendengar permintaan itu, Hakim Eko pun menolak.
Ia meminta Harvey tetap memanggil Sandra Dewi dengan sebutan saksi.
“Panggil saksi saja deh ya,” kata hakim Eko.
Baca juga: Harvey Moeis dan Helena Lim Disebut Nikmati Rp 420 Miliar, Beli 88 Tas Branded untuk Sandra Dewi
“Saksi sayang enggak boleh Yang Mulia?” timpal Harvey.
“Masak saksi sayang,” lanjut hakim Eko mempertanyakan.
“Saksi sayang enggak boleh Yang Mulia?” ujar Harvey sambil tertawa.
Hakim tetap meminta Harvey memanggil istrinya dengan sebutan saksi.
Pasalnya, dalam pemeriksaan Sandra Dewi sudah menyebut sang suami dengan panggilan sayang.
“Saksi saja deh ya, tadi sudah menyampaikan panggilannya sayang. Bener enggak?” ucap Hakim.
“Betul Yang Mulia,” jawab Harvey. “Untuk sekarang persidangan, panggi saksi saja,” kata hakim menjelaskan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Kuras Uang Demi Anak
Di sidang, terungkap fakta bahwa Sandra Dewi menguras rekening asistennya setelah suami berstatus tersangka kasus korupsi timah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mencecar aktris Sandra Dewi terkait perintah kepada asisten pribadinya, Ratih Purnama Sari untuk menarik seluruh uang dari dalam rekening.
Jaksa menggali keterangan tersebut ketika memeriksa Sandra Dewi sebagai saksi dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Menurut jaksa, perintah itu disampaikan Sandra Dewi ketika Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Terbaru Kasus Harvey Moeis, Pakai Rekening Sandra Dewi untuk Samarkan Uang Tambang Ilegal Rp 3,1 M
“Apakah Saudara pernah memerintahkan ibu Ratih untuk menarik seluruh uang yang ada di rekeningnya, ketika Pak Harvey menjadi tersangka dalam perkara ini?” tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
“Mungkin saya menyuruh asisten saya untuk membayar uang sekolah anak saya, karena anak saya mau masuk SD,” ujar Sandra Dewi.
Belum puas dengan jawaban Sandra Dewi, jaksa kembali menanyakan apakah perintah itu untuk menarik isi di rekening asistennya.
Namun, Sandra Dewi tidak menjawab dengan lugas. Ia menyebut rekening itu hanya berisi sedikit uang.
“Pertanyaan saya, pernah menyuruh itu tidak, atau Pak Harvey?” tanya jaksa untuk ketiga kalinya.
“Iya, kalau dia yang menarik berarti saya yang menyuruh,” jawab Sandra Dewi.
Jaksa pun meminta aktris itu menjelaskan tujuan perintah tersebut.
Menurut Sandra Dewi, penarikan seluruh isi rekening asistennya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sebab, semua rekening miliknya dan Harvey Moeis dibekukan, sehingga ia sama sekali tidak memiliki uang.
“Kami butuh hidup, harus makan, anak saya juga harus makan. Jadi, saya pakai uang itu untuk kebutuhan sehari-hari,” jawab Sandra Dewi.
Meski demikian, Sandra Dewi mengaku lupa berapa jumlah uang yang ditarik.
Jaksa kemudian beralih mencecar Ratih.
Penuntut umum itu mengonfrimasi apakah betul Sandra Dewi memiliki akses ke rekeningnya.
Menurut Ratih, hanya ia yang memiliki akses ke rekening tersebut. Namun, akses itu atas perintah Sandra Dewi.
“Itu dana-dana itu sumbernya dari mana?” tanya jaksa.
“Dari Bapak Harvey dan Ibu Sandra,” jawab Ratih.
Tidak berhenti di situ, jaksa kemudian mengulik jumlah uang paling besar yang mengalir ke rekening Ratih dari Harvey dan Sandra Dewi.
Namun, perempuan tersebut mengaku tidak mengetahui.
Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Ratih oleh penyidik Kejaksaan Agung pada 4 Juni 2024.
“Ini ada akumulasi dari 2021 sampai 2023 nilainya Rp 894 juta. Itu Saudara kelola sendiri atau atas perintah Ibu Sandra?” cecar jaksa.
“Semuanya atas perintah Ibu Sandra dan Pak Harvey Moeis,” ujar Ratih seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Eks Direktur PT Timah TBk, Mochtar Riza Pahlevi, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.
Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca juga: 88 Tas Mewah Sandra Dewi Disita Kejaksaan Imbas Kasus Harvey Moeis, Kuasa Hukum: Itu Hasil Endorse
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
88 Tas Mewah Sandra Dewi Disita Kejaksaan Imbas Kasus Harvey Moeis, Kuasa Hukum: Itu Hasil Endorse |
![]() |
---|
Sandra Dewi dalam Proses Dimiskinkan, Kejagung Sita 5 Rumah Mewah Harvey Moeis dalam Korupsi Timah |
![]() |
---|
Kondisi Sandra Dewi Usai Terpisah 3 Bulan dengan Harvey Moeis Imbas Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Fakta Baru Korupsi Timah, Harvey Moeis Bukan Pemilik Jet Pribadi, Dulu Heboh Kado Anak Sandra Dewi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.