Kabar Artis

Ngaku Harvey Moeis Sedang Wajib Militer ke Anak-anaknya, Sandra Dewi: Papa Lagi Wamil

Sedihnya artis Sandra Dewi sampai bercucuran air mata, ketika ditanya oleh tim kuasa hukum Harvey Moeis tentang anak-anaknya.

Tribunnews.com/Jeprima
Artis Sandra Dewi menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024) - Artis Sandra Dewi menceritakan caranya menjelaskan kepada anak tentang keberadaan Harvey Moeis, sebut sang suami sedang jalani wajib militer (wamil). 

TRIBUNKALTIM.CO - Sedihnya artis Sandra Dewi sampai bercucuran air mata, ketika ditanya oleh tim kuasa hukum Harvey Moeis tentang anak-anaknya.

Ya, Harvey Moeis adalah suami Sandra Dewi yang kini mendekam di penjara penjara berkait dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai hampir Rp 270 triliun

Sandra Dewi menegaskan bahwa Harvey Moeis selama ini sangat dekat dengan kedua anak mereka.

Makanya, saat Harvey masuk bui, dua anak mereka selalu menanyakan keberadaannya.

"Betul anak selalu menanyakan ke saya, 'papa di mana? Kok papa enggak antar sekolah lagi? Kenapa enggak ajak main bersama lagi?' gitu," kata Sandra Dewi seraya menangis di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024) sore saat jadi saksi kasus dugaan korupsi Harvey Moeis.

Baca juga: Terbaru Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Terima Setoran Dana CSR Rp 122 Miliar dari Bos Smelter

Sandra sempat kebingungan menjawab pertanyaan anak mengenai keberadaan ayah mereka, mengingat sudah tak pernah lagi bertemu selama berbulan-bulan.

"Ya akhirnya saya jawab,  'papa lagi wajib militer (Wamil) jadi enggak bisa ketemu' seperti itu," ucapnya.

Sandra mengatakan kalau selama ini, Harvey lah yang sering mengurusi Anak-Anak, dari menyuapi makan, ajak bermain, hingga mengantarkannya ke sekolah.

"Jadi setiap hari kami semua berdoa, khususnya anak-anak, berharap wakil Harvey bisa segera selesai dan bisa bertemu mereka lagi," jelasnya.

Semenjak Harvey Moeis hidup di penjara atas kasus dugaan korupsi PT Timah, Sandra Dewi mengakui kesulitan mengurus anak, karena keduanya begitu dekat dengan Harvey Moeis.

"Karena anak saya dua duanya lelaki, dekat sama suaminya. Jadi mereka sangat rindu dengan ayahnya," ujar Sandra Dewi.

Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

8 peran Harvey Moeis di kasus korupsi timah, suami Sandra Dewi dan Helena Lim disebut kecipratan Rp 420 miliar.

Peran Harvey Moeis di kasus korupsi timah ternyata cukup banyak.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan Harvey Moeis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Terungkap delapan dosa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Baca juga: Harvey Moeis dan Helena Lim Disebut Nikmati Rp 420 Miliar, Beli 88 Tas Branded untuk Sandra Dewi

Adapun delapan dosa Harvey Moeis tersebut dibeberkan jaksa penuntut umum.

Pertama, Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tiin (RBT) disebut-sebut bertemu dengan para petinggi perusahaan pelat merah, PT Timah, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku direktur utama dan Alwin Albar selaku direktur operasi.

Pertemuan itu dimaksudkan untuk membahas ketentuan dari PT Timah agar sejumlah perusahaan smelter swasta menyerahkan lima persen dari kuota ekspor timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Harvey Moeis terlihat memakai masker hitam dan tangan di borgol saat digiring penyidik kejaksaan ke ruangan Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Harvey Moeis berjalan begitu santai dari mobil tahanan menuju gedung Kejari Jakarta Selatan.
Harvey Moeis terlihat memakai masker hitam dan tangan di borgol saat digiring penyidik kejaksaan ke ruangan Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Harvey Moeis berjalan begitu santai dari mobil tahanan menuju gedung Kejari Jakarta Selatan. (Warta Kota/Arie Puji)

"Terdakwa Harvey Moeis mengadakan pertemuan membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar lima persen dari kuota ekspor smelter-smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," ungkap jaksa.

Kedua, Harvey Moeis disebut jaksa telah mengkoordinir biaya pengamanan tambang ilegal sebesar USD 500 sampai USD 750 per ton.

Baca juga: Terbaru Kasus Harvey Moeis, Pakai Rekening Sandra Dewi untuk Samarkan Uang Tambang Ilegal Rp 3,1 M

Uang itu dikumpulkan Harvey Moeis dari lima perusahaan smelter swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Setoran uang dari lima perusahaan tersebut dicatat seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

"Meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Coorporate Social Responsibility yang dikelola oleh Terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin," kata jaksa.

Ketiga, Harvey Moeis dalam perkara ini diduga menginisiasi kerja sama penyewaan alat processing untuk pengolahan logam timah antara PT Timah dengan perusahaan-perusahaan smelter swasta.

Padahal, lima perusahaan itu tidak memiliki competent person (CP) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Terdakwa Harvey Moeis menginisiasi kerja sama sewa alat procesing untuk penglogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki Competent Person antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa dengan PT Timah Tbk," katanya.

Baca juga: Sebut 88 Tas Mewah yang Disita Kejaksaan Bukan Bagian Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi: Ini Endorse

Keempat, Harvey Moeis diduga bernegosiasi dengan PT Timah untuk kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului feasibility study atau studi kelayakan yang memadai.

Kelima, jaksa mengungkap Harvey Moeis bersama perwakilan perusahaan-perusahaan swasta bersepakat dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah ijn usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

"Dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah Tbk," kata jaksa.

Keenam, Harvey Moeis dan perusahaan swasta diduga membeli bijih timah dari penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Pembelian bijih timah itu dilakukan dalam rangka kerja sama sewa peralatan processing pengolahan logam timah.

Sebab kerja sama itu tidak tertuang di dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Timah maupun perusahaan-perusahaan smelter swasta.

"Melakukan kerja sama sewa peralatan procesing penglogaman timah dengan PT Timah Tbk yang tidak tertuang dalam RKAB PT Timah Tbk maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambang ilegal dalam wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa.

Ketujuh, dari hasil negosiasi sebelumnya dengan petinggi PT Timah, akhirnya terjadi kesepakatan terkait harga sewa peralatan processing penglogaman timah.

Namun kesepakatan harga itu, menurut jaksa dilakukan tanpa adanya kajian yang baik.

Bahkan feasibility study ini dibuat backdate alias dimundurkan tanggalnya.

Baca juga: Daftar Barang Mewah Milik Harvey Moeis dan Helena Lim yang Disita: Mobil, Tas hingga Logam Mulia

"Terdakwa Harvey Moeis bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, dan Alwin Albar menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar USD 4.000 per ton untuk PT RBT dan USD 3.700 per ton untuk empat smelter tanpa kajian atau feasibility study dengan kajian dibuat tanggal mundur," ungkap jaksa.

Kedelapan, Harvey Moeis diduga menampung uang pengamanan yang dikumpulkan dari para perusahaan swasta melalui perusahaan money changer milik Helena Lim, PT Quantum Skyline Exchange.

"Terdakwa Harvey Moeis melalui Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Harvey Moeis," kata jaksa.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

 “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Selain membeli tas bermerek, Jaksa menambahkan, uang ratusan miliar yang diterima Harvey Moeis juga disamarkan dengan membeli tanah dan bangunan, kendaraan mewah, 141 perhiasan, mata uang asing senilai 400.000 dollar AS, uang tunai Rp 13,5 miliar, serta logam mulia.

“Sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk,” kata jaksa.

Atas perbuatannya ini, Harvey Moeis didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bilang ke Anak-anak, Ayah Mereka Harvey Moeis Lagi Wajib Militer, Sandra Dewi Menangis Ceritakan Itu

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Q

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved