Berita Nasional Terkini

Terbaru Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Terima Setoran Dana CSR Rp 122 Miliar dari Bos Smelter

Terbaru kasus korupsi timah, Harvey Moeis terima setoran dana CSR Rp 122 miliar dari bos smelter.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dibawa petugas Kejaksaan Agung usai menjalani sidang dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk Bangka Belitung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). Terbaru kasus korupsi timah, Harvey Moeis terima setoran dana CSR Rp 122 miliar dari bos smelter. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru kasus korupsi timah, Harvey Moeis terima setoran dana CSR Rp 122 miliar dari bos smelter.

Sidang kasus timah mengungkap fakta terkait aliran uang untuk Harvey Moeis.

Suami Sandra Dewi ini disebut menerima dana CSR dari bos PT Venus Inti Perkasa. 

Pemilik PT Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon mengaku menyetorkan uang sebesar 8.718.500 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 122.059.000.000 kepada Harvey Moeis dengan klaim dana corporate social responsibility (CSR).

Baca juga: 8 Peran Harvey Moeis di Kasus Timah, Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Disebut Dapat Rp 420 Miliar

Aliran dana itu terungkap ketika Tamron menjadi sebagai saksi dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, Bangka Belitung dengan terdakwa Harvey Mois, selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan kawan-kawan.

Adapun PT VIP merupakan salah satu perusahaan swasta yang meneken kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk, sedangkan Harvey disebut sebagai pihak yang menginisiasi kerja sama tersebut.

“Ada pertanyaan penyidik bahwa berapa jumlah saudara memberikan ke harvey Moeis dengan kode CSR, lalu jawaban saudara adalah sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya, ‘saya memberikan dana CSR saudara Harvey Moeis 8.718.500 USD atau senilai Rp 122.059.000.000’. Apakah benar Pak Tamron?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

Adapun uang yang diklaim sebagai dana CSR tersebut ditransfer ke PT PT Quantum Skyline Exchange (QSE), perusahaan money changer milik pengusaha Helena Lim.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). (Tribunnews/JEPRIMA)

Menanggapi pertanyaan ini, Tamron mengaku memberikan keterangan kepada penyidik dari Kejaksaan Agung bahwa dirinya mengalokasikan dana 500 dollar AS per ton.

Jumlah tersebut dikalikan jumlah tonase timah hasil penglogaman PT VIP ke PT Timah.

“Jadi saudara sampaikan juga 500 USD per ton dikalikan tonase hasilnya seperti ini begitu?” tanya jaksa. “Saya sampaikan begitu penyidik, jadi untuk menjumlah itu penyidik yang menjumlah,” ujar Tamron. 

Baca juga: Terbaru Kasus Harvey Moeis, Pakai Rekening Sandra Dewi untuk Samarkan Uang Tambang Ilegal Rp 3,1 M

Pengusaha tersebut mengaku melakukan transaksi pengiriman dana CSR itu sendiri di bank. 

Adapun nomor rekening PT QSE ia dapatkan dari Helena Lim.

“Saya sudah lama kenal Bu Helena karena dia pemilik money changer,” tutur Tamron. Surat dakwaan jaksa menyebut, Helena diduga berperan memfasilitasi Harvey Moeis yang mewakili perusahaan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan PT QSE.

Money changer milik Helena itu disebut menampung uang pengamanan senilai 500 hingga 700 dollar Amerika Serikat (AS) per ton.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved