Kabar Artis

Tarik Semua Uang di Rekening saat Harvey Moeis Jadi Tersangka, Sandra Dewi: Anak Saya Harus Makan

Tarik semua uang di rekening saat Harvey Moeis jadi tersangka, Sandra Dewi: Kami butuh hidup, anak saya juga harus makan.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Istri terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis, Sandra Dewi usai dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). Tarik semua uang di rekening saat Harvey Moeis jadi tersangka, Sandra Dewi: Kami butuh hidup, anak saya juga harus makan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tarik semua uang di rekening saat Harvey Moeis jadi tersangka, Sandra Dewi: Kami butuh hidup, anak saya juga harus makan.

Sandra Dewi hadir sebagai saksi di sidang dengan terdakwa suaminya sendiri, Harvey Moeis.

Di sidang, terungkap fakta bahwa Sandra Dewi menguras rekening asistennya setelah suami berstatus tersangka kasus korupsi timah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mencecar aktris Sandra Dewi terkait perintah kepada asisten pribadinya, Ratih Purnama Sari untuk menarik seluruh uang dari dalam rekening.

Baca juga: Ngaku Harvey Moeis Sedang Wajib Militer ke Anak-anaknya, Sandra Dewi: Papa Lagi Wamil

Jaksa menggali keterangan tersebut ketika memeriksa Sandra Dewi sebagai saksi dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Menurut jaksa, perintah itu disampaikan Sandra Dewi ketika Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka.

“Apakah Saudara pernah memerintahkan ibu Ratih untuk menarik seluruh uang yang ada di rekeningnya, ketika Pak Harvey menjadi tersangka dalam perkara ini?” tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

“Mungkin saya menyuruh asisten saya untuk membayar uang sekolah anak saya, karena anak saya mau masuk SD,” ujar Sandra Dewi.

Belum puas dengan jawaban Sandra Dewi, jaksa kembali menanyakan apakah perintah itu untuk menarik isi di rekening asistennya.

Namun, Sandra Dewi tidak menjawab dengan lugas. Ia menyebut rekening itu hanya berisi sedikit uang.

Artis Sandra Dewi menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024) - Artis Sandra Dewi menceritakan caranya menjelaskan kepada anak tentang keberadaan Harvey Moeis, sebut sang suami sedang jalani wajib militer (wamil).
Artis Sandra Dewi menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024) - Artis Sandra Dewi menceritakan caranya menjelaskan kepada anak tentang keberadaan Harvey Moeis, sebut sang suami sedang jalani wajib militer (wamil). (Tribunnews.com/Jeprima)

“Pertanyaan saya, pernah menyuruh itu tidak, atau Pak Harvey?” tanya jaksa untuk ketiga kalinya.

“Iya, kalau dia yang menarik berarti saya yang menyuruh,” jawab Sandra Dewi.

Jaksa pun meminta aktris itu menjelaskan tujuan perintah tersebut.

Menurut Sandra Dewi, penarikan seluruh isi rekening asistennya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebab, semua rekening miliknya dan Harvey Moeis dibekukan, sehingga ia sama sekali tidak memiliki uang.

“Kami butuh hidup, harus makan, anak saya juga harus makan. Jadi, saya pakai uang itu untuk kebutuhan sehari-hari,” jawab Sandra Dewi.

Meski demikian, Sandra Dewi mengaku lupa berapa jumlah uang yang ditarik.

Baca juga: 8 Peran Harvey Moeis di Kasus Timah, Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Disebut Dapat Rp 420 Miliar

Jaksa kemudian beralih mencecar Ratih.

Penuntut umum itu mengonfrimasi apakah betul Sandra Dewi memiliki akses ke rekeningnya.

Menurut Ratih, hanya ia yang memiliki akses ke rekening tersebut. Namun, akses itu atas perintah Sandra Dewi.

 “Itu dana-dana itu sumbernya dari mana?” tanya jaksa.

“Dari Bapak Harvey dan Ibu Sandra,” jawab Ratih.

Tidak berhenti di situ, jaksa kemudian mengulik jumlah uang paling besar yang mengalir ke rekening Ratih dari Harvey dan Sandra Dewi.

Namun, perempuan tersebut mengaku tidak mengetahui.

Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Ratih oleh penyidik Kejaksaan Agung pada 4 Juni 2024.

“Ini ada akumulasi dari 2021 sampai 2023 nilainya Rp 894 juta. Itu Saudara kelola sendiri atau atas perintah Ibu Sandra?” cecar jaksa.

“Semuanya atas perintah Ibu Sandra dan Pak Harvey Moeis,” ujar Ratih.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Eks Direktur PT Timah TBk, Mochtar Riza Pahlevi, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.

Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Baca juga: Harvey Moeis dan Helena Lim Disebut Nikmati Rp 420 Miliar, Beli 88 Tas Branded untuk Sandra Dewi

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved