Tribun Kaltim Hari Ini

Cagub Maluku Utara Benny Laos dan 5 Orang Meninggal usai Speedboat Terbakar, Demokrat Berduka

Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos dan 5 orang meninggal usai speedboat terbakar, Demokrat berduka.

TribunKaltim.co
Berita Halaman 1 harian Tribun Kaltim edisi Minggu 13 Oktober 2024. Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos dan 5 orang meninggal usai speedboat terbakar, Demokrat berduka. 

Lalu, ketika ditanya apakah Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan melayat, Kamhar mengaku belum memperoleh informasi.

"Belum dapat update informasi terkait itu," jelasnya. 

Di sisi lain, Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, menjelaskan, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur mekanisme menanggulangi kejadian calon kepala daerah meninggal dunia.

"Dalam Pasal 54 UU 10/2016 (tentang Pilkada)," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Dia menguraikan, dalam ketentuan itu dijelaskan mekanisme penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia.

"Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon
pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara," urainya menyebutkan bunyi Pasal 54 ayat (1) UU Pilkada.

Pilkada Malut diikuti empat kontestan. Benny-Sehe pasangan nomor empat.

Tiga kontestan lainnya, Muhammad Kasuba-Basri Salama, Aliong Mus-Sahril Thahir, serta Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan.

Dari hasil survei internal partai pengusung, Benny Laos-Sarbin Sehe 40.8 persen diprediksi paling banyak dipilih di Pilkada serentak 27 November mendatang.

Tiga kontestan lain; Husein Alting-Asrul Rasyid 22.5 % , Aliong-Sahril 19.3?n terkecil M. Kasuba-Basri Salama hanya 12.6 % . Belum menjawab hanya 4.9 % .

Dalam penjelasan KPU di Jakarta, keikutsertaan Sehe tanpa Benny diatur di ayat 2 Pasal 54 UU Pilkada.

Masa penggantian calon kepala daerah yang harus dilakukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.

"Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia," kata Idham menjelaskan.

Namun, Idham menegaskan bahwa untuk mengganti pasangan calon kepala daerah yang meninggal dunia, berdasarkan Pasal 54 ayat (3) dan (4) diatur mengenai ketentuan verifikasi calon kepala daerah yang meninggal dunia dan yang akan dijadikan penggantinya.

"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengusulan," ucap Idham memaparkan.

"Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat," sambungnya.

Beda Rombongan

Cawagub Maluku Utara (Malut), Sarbin Sehe tidak berada satu rombongan dengan Benny Laos saat insiden speedboat meledak ketika mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu pada Sabtu (12/10).

Sekedar informasi, Benny Laos adalah cagub Maluku Utara yang berduet dengan Sarbin Sehe.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron.

Herman menyebut sebenarnya ada dua rombongan terpisah untuk melakukan kampanye yaitu rombongan Benny Laos dan Sarbin Sehe.

"Jadi ada dua tim sedang melaksanakan kampanye. Satu tim dengan calon gubernur, Benny Laos di sekitar Kepulauan Taliabu, berkeliling di desa-desa dan kecelakaan terjadi saat mengisi bahan bakar di pelabuhan."

"Dan yang satu rombongan tentu ada di tempat lain bersama dengan calon wakil gubernur (Sarbin Sehe)," kata Herman Khaeron dalam program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Sabtu sore.

Herman menjelaskan sebenarnya, Benny dan Sarbin berencana bertemu pada Minggu (13/10) besok di Kepulauan Bacan, Malut.

"Dan rencananya sebetulnya besok akan bertemu antara (calon) wakil gubernur dan gubernur di Bacan sebagai koordinasi untuk melaksanakan kegiatan selanjutnya," jelasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved