Berita Nasional Terkini

Dikabarkan Menghilang, Gubernur Kalsel Paman Birin Ajukan Praperadilan Gugat Status Tersangka KPK

Dikabarkan menghilang, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau biasa disapa Paman Birin kini ajukan gugatan praperadilan imbas jadi tersangka KPK.

ISTIMEWA/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PAMAN BIRIN AJUKAN PRAPERADILAN - Gubernur Kalsel Paman Birin mengajukan gugatan Praperadilan atas statusnya yang jadi tersangka KPK. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto - KPK mempersilakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi. 

KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

Kendati demikian, KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan.

Lembaga antirasuah juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto - KPK mempersilakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto - KPK mempersilakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Paman Birin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor terkait penetapan tersangkanya dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Tessa mengatakan, KPK mempersilakan Sahbirin mengajukan praperadilan karena itu memang merupakan hak bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Sahbirin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/10/2024) dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

Sidang perdana gugatan praperadilan akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.

Perkara itu akan diperiksa dan diadili hakim tunggal Afrizal Hady dan Panitera Pengganti Komar.

Alasan Sahbirin Noor Belum Ditahan meski Jadi Tersangka

Hingga saat ini KPK belum menahan Sahbirin meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Kalsel tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved