Berita Nasional Terkini
Dikabarkan Menghilang, Gubernur Kalsel Paman Birin Ajukan Praperadilan Gugat Status Tersangka KPK
Dikabarkan menghilang, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau biasa disapa Paman Birin kini ajukan gugatan praperadilan imbas jadi tersangka KPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Dikabarkan menghilang, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau biasa disapa Paman Birin kini ajukan gugatan praperadilan imbas jadi tersangka KPK.
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Paman Birin ajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka KPK.
Namun, sejak ditetapkan menjadi tersangka hingga saat ini keberadaan Paman Birin belum diketahui.
Baca juga: Gubernur Kalsel Jadi Tersangka Korupsi, Keberadaan Paman Birin Misterius, KPK Cegah ke Luar Negeri
Ia tak pernah lagi muncul ke publik sejak kasus OTT KPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terungkap.
Apalagi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.
KPK bahkan kembali memastikan akan memanggil Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai tersangka
Politikus Partai Golkar yang biasa dipanggil Paman Birin itu sebelumnya tidak turut tertangkap tangan KPK pada Minggu, 6 Oktober 2024.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).
Untuk diketahui pula, KPK telah mencegah Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Melawan KPK
Di tengah keberadaannya yang masih misterius, Sahbirin Noor melawan KPK.
Dia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di KPK.
Sidang perdana gugatan praperadilan akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.