Berita Bontang Terkini
Polres Bontang Ringkus Dua Pengedar Sabu, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Polres Bontang meringkus dua pengedar sabu, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diringkus Polres Bontang.
Penangkapan ini terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Awang Long, RT 09 Kelurahan Bontang Kuala, Bontang Utara, Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menjelaskan, kedua tersangka berinisial Ju (28) dan Zu (33) telah menjadi target operasi pihak kepolisian sejak lama.
Baca juga: 4 Lurah Diperiksa Polres Bontang, Buntut Dugaan Penggunaan Anggaran Bimtek
Ju merupakan warga Jalan KS Tubun Bontang Selatan, sedangkab Zu berdomisili di Jalan Pupuk Raya, Guntung, Bontang Utara.
"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal pemasok sabu tersebut,” kata AKP Rihard Nixon, Senin (14/10/2024).
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 4,52 gram.
Baca juga: Media Center Didirikan Polres Bontang, Humas Polda Kaltim: Informasi Terintegrasi dan Mudah Diakses
Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga disita seperti satu plastik klip, wadah plastik bulat berwarna hitam, selembar kertas rokok merek King Garet, satu potongan plastik merk Kris Bee, satu korek gas, motor merk Scopy warna hitam, dan dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bontang Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya, Ju dan Zu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.