Ibu Kota Negara

Apa Itu Twin Cities? Pramono Anung Sebut Tak Bisa Diterapkan untuk Jakarta dan IKN Nusantara Kaltim

Apa itu Twin Cities? Pramono Anung sebut tak bisa diterapkan untuk Jakarta dan IKN Nusantara Kaltim.

TribunKaltim.co/ARY NINDITA
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Istana Negar di IKN Nusantara - Apa itu Twin Cities? Pramono Anung sebut tak bisa diterapkan untuk Jakarta dan IKN Nusantara Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara di Kaltim.

Apa itu Twin Cities? yang saat ini tengah jadi sorotan publik.

Tengok respons calon Gubernur Jakarta Pramono Anung soal usulan menerapkan konsep Twin Cities untuk Jakarta dan IKN Nusantara di Kaltim.

Bacagub Pilkada Jakarta, Pramono Anung sebut tak bisa diterapkan untuk Jakarta dan IKN Nusantara Kaltim.

Bukan tanpa alasan, karena Twin Cities menurut Pramono Anung tidak sesuai dengan Undang-Undang.

"Jadi, Jakarta sesuai Undang-Undang tidak menjadi Twin Cities dengan IKN terutama," ucap Pramono saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).

Pasalnya, kata Pramono, kedudukan IKN dalam Undang-Undang sudah jelas akan menjadi ibu kota negara.

Baca juga: Mengenal Konsep Twin Cities, Diusulkan untuk IKN Kaltim dan Jakarta, Dipakai di Negara Mana Saja?

Sementara berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2004 Jakarta akan menjadi kota global dan pusat perekonomian nasional. 

 Namun, Pram mengatakan, memang ada transisi pemerintahan antara Jakarta dengan IKN.

Pramono Anung hadiri pertemuan alumni ITB'82 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024) malam.
Pramono Anung hadiri pertemuan alumni ITB'82 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024) malam. (KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA)

Tapi, ia memastikan keduanya tak akan menjadi Twin Cities.

"Tapi, memang ada transisi pemerintahan. Jadi, kalau ada twin cities menurut saya enggak bisa," ucap Pramono Anung.

Pramono mengatakan, berdasarkan pengalaman yang sudah ada twin cities dapat terjadi dengan negara yang berbeda.

Sementara IKN di Kaltim dan Jakarta masih berada dalam satu negara yang sama yakni Indonesia.

Sebelumnya, menurut Eks Kepala Otorita IKN di Kaltim Bambang Susantono, Jakarta masih menjadi ibu kota negara hingga beberapa tahun mendatang.

Hal itu disampaikan Bambang Susantono ketika Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) merekomendasikan konsep "Twin Cities" untuk Jakarta dan IKN di Kaltim.

Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN itu mengatakan, IKN nantinya akan tetap didorong untuk menjadi kota baru. 

Baca juga: Bambang Susantono Ungkap Usulan Konsep Twin Cities, IKN-Jakarta bisa Jadi Ibu Kota Bersama

"Apa pun bentuknya, akan menjadi kota.

Karena memang sudah ada yang terbangun, fasilitas sudah ada.

Sekarang saatnya lebih membangun masyarakatnya, supaya masyarakat ini bisa menjadi penghuni yang loveable city," kata dia, dilansir dari Antara.

Usulan ASPI mengenai konsep "Twin Cities" untuk solusi rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kaltim itu akan diteruskan kepada presiden, baik Presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) maupun Presiden terpilih Prabowo Subianto. 

Lantas, apa itu konsep "twin cities"?

IKN di Kaltim dan Jakarta. Muncul usulan konsep Twin Cities yang diungkap Bambang Susantono, IKN dan Jakarta bisa sama-sama menjadi Ibu Kota.
IKN di Kaltim dan Jakarta. Muncul usulan konsep Twin Cities yang diungkap Bambang Susantono, IKN dan Jakarta bisa sama-sama menjadi Ibu Kota. (kolase Kompas/Tribunnews)

Konsep "Twin Cities" IKN dan Jakarta

Ketua ASPI Adiwan Fahlan Aritenang menjelaskan, konsep "Twin Cities" adalah kota yang menjalankan fungsi hampir bersamaan.

Dalam hal "Twin Cities" IKN dan Jakarta, dua kota itu akan menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan, di mana salah satunya menjadi ibu kota de jure dan yang lainnya de facto. 

Ibu kota de jure artinya secara resmi diakui oleh undang-undang atau konstitusi sebagai pusat pemerintahan suatu negara.

Sementara secara de facto adalah pengakuan ibu kota yang didasarkan pada realitas operasional fungsi pemerintahan yang sedang terjadi. 

Dalam konteks Keputusan Presiden (Keppres) IKN yang belum ditandatangani tetapi negara memiliki anggaran yang cukup, artinya Jakarta bisa berperan sebagai ibu kota de jure dan IKN de facto.

"Secara undang-undang Jakarta tetap menjadi ibu kota, namun fungsi operasional dilakukan di IKN," kata Adiwan, masih dari sumber yang sama.

Menurut dia, IKN bisa mengadopsi fungsi utama non-pemerintahan tertentu, seperti pusat edukasi dan riset, yang diikuti dengan pemindahan bertahap sebagian fungsi publik pemerintahan dari kementerian/lembaga (K/L) yang relevan.

Sebagai contoh, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perpustakaan Nasional, Arsip Nasional, dan sebagainya. 

Jika Keppres sudah ditandatangani tetapi anggaran belum memadai, maka IKN dapat menjadi ibu kota de jure dan Jakarta de facto.

Dalam hal ini, IKN diposisikan sebagai kota pusat pemerintahan nasional 'parsial' yang mengakomodasi sebagian kementerian pendukung fungsi inti pemerintahan, seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). 

Adapun jika realitanya terjadi kondisi tidak ideal, di mana Keppres tidak ditandatangani dan anggaran tidak memadai, maka negara dapat melakukan langkah mitigasi dengan tetap mendorong penerapan rencana IKN, tetapi sebagai strategi jangka panjang hingga 2045.

Seiring dengan itu, Adiwan mengatakan, pemerintah dapat melakukan peninjauan ulang dan mendalam terhadap aspek-aspek perencanaan IKN, seperti pembangunan infrastruktur, populasi, dan biaya.

Baca juga: Tandem Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024 Pesimis Ibu Kota Negara Pindah ke IKN Nusantara Kaltim

"Twin Cities" pertama di dunia

Konsep kota kembar atau "Twin Cities" kali pertama diadopsi pada saat Perang Dunia II.

Saat itu, Kota Coventry di Britania Raya dan Stalingrad di Rusia mengadopsi konsep kota kembar sebagai bentuk perdamaian dan rekonsiliasi.

Kota tersebut kemudian berganti nama menjadi Volgograd pada 1961 hingga saat ini.

Kerja sama dua kota itu awalnya bermula ketika orang-orang biasa di Coventry ingin menunjukkan dukungan mereka kepada tentara Rusia selama Pertempuran Stalingrad. 

Menurut BBC, "Twin Cities" pertama di dunia adalah Kota Paderborn di Jerman dan kota Le Mans di Prancis. 

Kedua kota tersebut menjadi kota kembar pada 836 Masehi, setelah pemindahan relik Santo Liborius dari Le Mans ke Paderborn.

Namun hubungan kembar mereka tidak diakui secara resmi hingga tahun 1967.

"Twin Cities" diadopsi beberapa negara

Konsep kota kembar ini kemudian diadopsi oleh beberapa negara. India, misalnya, membangun kota kembar Ahmedabad-Gandhinagar.

Beberapa transportasi mulai dibangun untuk menghubungkan kedua kota tersebut.

Wakil Perdana Menteri dan Menteri Perdagangan Phumtham Wechayachai di Thailand juga pernah mempromosikan kota kembar di wilayah selatan negara tersebut. Ide tersebut diklaim mendapat dukungan dari Malaysia.

Beberapa negara yang juga menerapkan konsep "Twin Cities" adalah Korea Selatan dengan ibu kota Seoul dan ibu kota keduanya, Sejong. 

Malaysia menerapkan konsep ini pada Putrajaya dan Kuala Lumpur.

 Bahkan Australia hingga Belanda juga pernah menerapkan konsep "twin city" dengan memiliki dua kota administratif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Konsep 'Twin Cities' yang Diusulkan untuk IKN dan Jakarta?"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pramono Anung: Sesuai UU, Jakarta dan IKN Tak Bisa Menjadi "Twin Cities""

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved