Ibu Kota Negara
Mengenal Konsep Twin Cities, Diusulkan untuk IKN Kaltim dan Jakarta, Dipakai di Negara Mana Saja?
Mengenal konsep Twin Cities dan dipakai di negara mana saja, diusulkan untuk IKN di Kaltim dan Jakarta.
TRIBUNKALTIM.CO - Mengenal konsep Twin Cities dan dipakai di negara mana saja, diusulkan untuk IKN di Kaltim dan Jakarta.
Menurut Eks Kepala Otorita IKN di Kaltim Bambang Susantono, Jakarta masih menjadi ibu kota negara hingga beberapa tahun mendatang.
Hal itu disampaikan Bambang Susantono ketika Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) merekomendasikan konsep "Twin Cities" untuk Jakarta dan IKN di Kaltim.
Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN itu mengatakan, IKN nantinya akan tetap didorong untuk menjadi kota baru.
Baca juga: Bambang Susantono Ungkap Usulan Konsep Twin Cities, IKN-Jakarta bisa Jadi Ibu Kota Bersama
"Apa pun bentuknya, akan menjadi kota.
Karena memang sudah ada yang terbangun, fasilitas sudah ada.
Sekarang saatnya lebih membangun masyarakatnya, supaya masyarakat ini bisa menjadi penghuni yang loveable city," kata dia, dilansir dari Antara.
Usulan ASPI mengenai konsep "Twin Cities" untuk solusi rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kaltim itu akan diteruskan kepada presiden, baik Presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) maupun Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Lantas, apa itu konsep "twin cities"?

Konsep "Twin Cities" IKN dan Jakarta
Ketua ASPI Adiwan Fahlan Aritenang menjelaskan, konsep "Twin Cities" adalah kota yang menjalankan fungsi hampir bersamaan.
Dalam hal "Twin Cities" IKN dan Jakarta, dua kota itu akan menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan, di mana salah satunya menjadi ibu kota de jure dan yang lainnya de facto.
Ibu kota de jure artinya secara resmi diakui oleh undang-undang atau konstitusi sebagai pusat pemerintahan suatu negara.
Sementara secara de facto adalah pengakuan ibu kota yang didasarkan pada realitas operasional fungsi pemerintahan yang sedang terjadi.
Dalam konteks Keputusan Presiden (Keppres) IKN yang belum ditandatangani tetapi negara memiliki anggaran yang cukup, artinya Jakarta bisa berperan sebagai ibu kota de jure dan IKN de facto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.