Berita Bontang Terkini
SKD CPNS 2024 di Bontang Digelar 14 Oktober, 2.485 Peserta Bakal Bersaing Perebutkan 117 Formasi
SKD CPNS 2024 di Bontang digelar 14 Oktober, 2.485 peserta bakal bersaing perebutkan 117 formasi.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Sebanyak 2.485 peserta akan bersaing dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 di Kota Bontang.
Ribuan peserta tersebut akan memperebutkan 117 formasi CPNS 2024 di Kota Bontang.
Berdasarkan pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, pelaksanaan SKD dijadwalkan akan berlangsung mulai 14 Oktober 2024.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Wali Kota Bontang Nomor: B/800.1.2.2/793/BKPSDM/2024 yang mengacu pada keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait jadwal SKD di seluruh Indonesia.
Baca juga: Heri Keswanto soal Penanganan Stunting Pemkot Bontang, Minta Tingkatkan Anggaran
Peserta yang telah lulus seleksi administrasi memiliki opsi untuk menggunakan nilai SKD dari seleksi CPNS tahun 2023 atau mengikuti tes SKD 2024.
Peserta yang memilih menggunakan nilai tahun sebelumnya tidak perlu mengikuti tes ulang.
Sementara peserta yang mengikuti SKD 2024 akan memperoleh jadwal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan.
"Total ada 5 hari untuk yang tes di Bontang. Juga terdapat 302 orang lainnya tes di luar Bontang," kata Kepala ucap BKPSDM Sudi Priyanto melalui pesan tertulisnya, Selasa (15/10/2024).
Dalam SKD CPNS, tes akan menggunakan metode computer assisted test (CAT) dengan tiga materi utama yang diujikan, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca juga: Drum band Agni Bala Cakti Siap Gemparkan HUT ke-25 Bontang dengan Irama dan Atraksi
Syarat Pendaftaran dan Ketentuan Tes
Setiap peserta diwajibkan hadir sesuai dengan jadwal yang telah diumumkan.
Kehadiran tepat waktu dan kepatuhan terhadap peraturan pelaksanaan tes menjadi hal penting dalam proses seleksi ini.
"Peserta yang terlambat atau tidak mengikuti aturan bisa didiskualifikasi," terangnya
Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat tambahan, tata tertib, atau dokumen yang harus dibawa saat SKD, peserta dapat mengakses pengumuman lengkap di laman e-arsip Pemkot Bontang, klik di sini. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.