Berita Balikpapan Terkini
Hari Kedua Operasi Zebra Mahakam 2024 di Balikpapan, 54 Pelanggar Terjaring
Hari kedua Operasi Zebra Mahakam 2024 di Balikpapan Baru, 54 pelanggar terjaring.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO - Operasi Zebra Mahakam 2024 memasuki hari ketiga.
Pada Selasa (15/10/2024) kemarin, Polresta Balikpapan menggelar kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor di halaman parkir kolam renang Balikpapan Baru, Kalimantan Timur.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita itu merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani menjelaskan, kegiatan operasi pada hari kedua ini melibatkan personel gabungan dari beberapa unit, seperti Unit Turjawali, Unit Gakkum, Jasa Raharja, dan Dispenda.
"Kami melibatkan berbagai pihak dalam operasi ini untuk memastikan penindakan berjalan efektif dan terkoordinasi dengan baik," ujar Kompol Ropiyani, Rabu (16/10/2024).
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Balikpapan Apresiasi Operasi Zebra Mahakam 2024, Upaya Meningkatkan Kedisiplinan
Hasil operasi menunjukkan adanya 54 pelanggaran yang berhasil ditindak.
Barang bukti yang disita berupa 37 STNK, 14 SIM, dan 3 kendaraan bermotor.
"Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pendisiplinan masyarakat agar patuh hukum dan tertib berkendara di jalan raya," tambahnya.
Operasi Zebra Mahakam ini diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara.
Selain itu, kegiatan ini juga ditujukan untuk mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas dan mendorong masyarakat untuk menerapkan perilaku berkendara yang ramah lingkungan.
"Kami berharap dengan adanya operasi ini, angka kecelakaan bisa turun, dan masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas," tutup Kompol Ropiyani.
Baca juga: Operasi Zebra Mahakam 2024 di Balikpapan, 7 Pelanggaran Ini Bakal Ditindak Langsung
Diberitakan sebelumnya, Operasi Zebra Mahakam 2024 di Balikpapan dilaksanakan untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan.
Dalam operasi ini, pelanggaran kasat mata yang membahayakan, seperti melawan arus, ditindak langsung dengan tilang di tempat.
Kompol Ropiyani menegaskan, seluruh petugas telah dilengkapi dengan surat perintah resmi, dan masyarakat yang melanggar tidak berhak mempertanyakan legalitas surat tilang petugas.
Operasi ini juga memastikan seluruh administrasi dan perlengkapan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.