Berita Nasional Terkini
12 Daftar Jenis Pelanggaran Operasi Zebra 2024 yang Sering Terjadi Lengkap Besaran Dendanya
Polri siap menggelar Operasi Zebra 2024 yang akan berlangsung mulai Senin, 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.
Adapun jika Anda terkena penilangan mekanismenya Anda akan melalui sidang atau membayar denda.
Jika Anda terkena tilang elektronik, maka tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.
Supaya Anda sadar aturan lalu lintas, oleh karena itu sangat disarankan mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas.
Berikut Anda juga bisa mengetahui besaran denda dari masing-masing pelanggaran.
Berikut ini daftar jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, berikut besaran dendanya.
1. Tidak memakai sabuk pengaman Rp 250 ribu
2. Tidak memakai helm SNI Rp 250 ribu
3. Motor tanpa dilengkapi perlengkapan standar Rp 250
4. Berboncengan motor lebih dari dua orang Rp 250 ribu
5. Melawan arus Rp 500 ribu
6. Tidak dilengkapi STNK Rp 500 ribu
7. Kendaraan tidak layak jalan Rp 500 ribu
8. Melebihi batas kecepatan Rp 500 ribu
9. Menggunakan HP saat mengemudi Rp 750 ribu
10. Berkendara atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol Rp 750 ribu
| Kasus Dugaan Pemukulan Waketum PSI, Bro Ron Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan |
|
|---|
| 4 Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Bersifat Agresif, Psikolog TNI: Masih Laik Jadi Prajurit |
|
|---|
| Kemenkes Ungkap Hasil Investigasi Kematian dr Myta, Tak Diberi Libur, Kerja 12 Jam Sehari |
|
|---|
| Telusuri Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat yang Viral, Kemensos Bentuk Tim Khusus, Deadline Sepekan |
|
|---|
| Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi Bisa Dekati 6 Persen, Pemerintah Siapkan Stimulus Tambahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241016-Petugas-Satlantas-Polres-Bontang.jpg)