Berita Nasional Terkini

12 Daftar Jenis Pelanggaran Operasi Zebra 2024 yang Sering Terjadi Lengkap Besaran Dendanya

Polri siap menggelar Operasi Zebra 2024 yang akan berlangsung mulai Senin, 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.

Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Petugas Satlantas Polres Bontang memeriksa surat berkendara para pemotor, dalam kegiatan Operasi Zebra Mahakam 2024, di Mapolres Bontang, Selasa (15/10/2024). TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN 

TRIBUNKALTIM.CO - Polri siap menggelar Operasi Zebra 2024 yang akan berlangsung mulai Senin, 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.

Program Operasi Zebra 2024 bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan.

Program Operasi Zebra 2024 ini juga menjadi momen penting dalam menegakkan aturan lalu lintas, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik berbasis ETLE.

Operasi ini dikabarkan sebagai bentuk ketertiban jelang pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih dan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakilnya untuk periode 2024-2029.

Di mana diketahui pelantikan tersebut dilakukan pada 20 Oktober 2024.

Menurut Korlantas Polri, petugas di lapangan akan diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas tertentu.

Polri juga menegaskan bahwa pendekatan utama dalam Operasi Zebra 2024 kali ini adalah sosialisasi dan edukasi.

Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan bersama.

Ia juga menekankan bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, dan masyarakat diharapkan mematuhi aturan baik saat operasi berlangsung maupun setelahnya.

Dalam Operasi Zebra 2024, teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi senjata utama Polri dalam menjerat pelanggar.

ETLE ini dibagi menjadi beberapa jenis, seperti ETLE statis yang dipasang di berbagai titik strategis, ETLE mobile yang dibawa oleh petugas, serta ETLE portabel yang fleksibel digunakan dalam kondisi tertentu, seperti menggunakan drone.

Dengan keberadaan ETLE, pelanggar lalu lintas yang terdeteksi kamera dapat langsung dijatuhi tilang tanpa harus ada interaksi fisik antara petugas dan pelanggar.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan sekaligus meminimalkan potensi benturan di lapangan.

Mekanisme Tilang Elektronik / ETLE

Untuk tilang elektronik maka penilangan berlaku melalui perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.

Setiap pelanggaran dimonitor kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved