Kabar Artis

Deddy Corbuzier hingga Panglima TNI Digugat ke Pengadilan Imbas Pemberian Pangkat Letkol Tituler

Deddy Corbuzier, Kemhan hingga Panglima TNI digugat ke pengadilan imbas pemberian pangkat Letkol Tituler.

Instagram @mastercorbuzier
Deddy Corbuzier mendapat anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD dari Kementerian Pertahanan (Kemhan). Deddy Corbuzier, Kemhan hingga Panglima TNI digugat ke pengadilan imbas pemberian pangkat Letkol Tituler. 

"Jadi pemberian pangkat tituler itu tidak berdasarkan urgensitas. Jadi saya menggugat ini berdasarkan aturan tersebut sebagai akademisi," ucapnya.

Deddy Corbuzier mendapat anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD dari Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Deddy Corbuzier mendapat anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD dari Kementerian Pertahanan (Kemhan). (Instagram @mastercorbuzier)

Dirinya pun beranggapan, jika pemberian pangkat Tituler kepada Dedi Corbuzier hanya didasari kepemilikan media sosial maka itu justru mencederai marwah dari TNI sendiri.

Pasalnya kata dia banyak prajurit TNI yang selama ini berjibaku menorehkan tinta emas untuk institusi justru tidak mendapat pangkat seperti yang didapatkan Dedi Corbuzier.

Baca juga: Livy Renata Ungkap Alasan Speak Up hingga Dituding Pansos pada Deddy Corbuzier, Mau Sampai Kapan?

"Dan itu akan mencederai hukum kita sendiri, dasar hukum kita sendiri ataupun marwah Tentara Nasional Indonesia yang banyak prajurit berjibaku hingga sampai ke pangkat," jelasnya.

Selain terhadap Dedi Corbuzier, dalam gugatannya Syamsul juga menggugat tiga pihak lain di antaranya Kementerian Pertahanan, Panglima TNI dan Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad).

Sementara itu adapun sidang gugatan yang sudah berlangsung sejak 29 Agustus 2024 itu kini memasuki agenda pemanggilan para tergugat. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemberian Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier dari Kemhan Digugat ke Pengadilan

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved