Kabar Artis

Deddy Corbuzier hingga Panglima TNI Digugat ke Pengadilan Imbas Pemberian Pangkat Letkol Tituler

Deddy Corbuzier, Kemhan hingga Panglima TNI digugat ke pengadilan imbas pemberian pangkat Letkol Tituler.

Instagram @mastercorbuzier
Deddy Corbuzier mendapat anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD dari Kementerian Pertahanan (Kemhan). Deddy Corbuzier, Kemhan hingga Panglima TNI digugat ke pengadilan imbas pemberian pangkat Letkol Tituler. 

TRIBUNKALTIM.CO - Deddy Corbuzier, Kemhan hingga Panglima TNI digugat ke pengadilan imbas pemberian pangkat Letkol Tituler.

Beberapa tahun lalu, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier.

Momen tersebut sempat diunggah akun Instagram @mastercorbuzier, Jumat (9/12/2022).

Dari postingan tersebut terlihat Deddy menggunakan seragam TNI AD dan sedang berfoto bersama Menhan Prabowo.

Baca juga: Agenda Pelantikan Presiden 2024: Prabowo Diarak Relawan ke Istana Negara, Jokowi Diantar ke Bandara

Deddy menyebut, pangkat tersebut juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Melansir kemenkeu.go.id, Letnan Kolonel Tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka Pangkat yang bersifat tituler dicabut.

Pangkat Tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Gelar ini disematkan kepada seseorang yang membutuhkan untuk keperluan-keperluan bersifat sementara.

Kini, seorang akademisi bernama Syamsul Jahidin menggugat selebritis Deddy Corbuzier ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pangkat Letkol Tituler yang diberikan oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Baca juga: Terjawab Apa Jabatan Deddy Corbuzier di TNI, Terkuak Tugas jadi Letkol Trituler di Aturan Tentara

Syamsul dalam gugataannya meminta agar majelis hakim PN Jakarta Pusat mencabut pangkat Letkol Tituler itu yang selama ini disematkan pada Deddy Corbuzier.

Pasalnya, menurut Syamsul pemberian pangkat itu tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 juncto Undang-undang Nomor 2 Tahun 1957 yang dimana pemberian pangkat itu mesti didasarkan adanya kedaruratan atau urgensi.

"(Menggugat untuk) Dicabut. Jadi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan juncto UU Nomor 2 Tahun 1957 tentang Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh, itu tidak masuk unsur urgensitas pemberian pangkat Tituler kepada Dedi Corbuzier," kata Syamsul saat dihubungi, Kamis (17/10/2024).

Selain itu, kata Syamsul, pemberian pangkat itu juga tidak relevan jika dibandingkan dengan kondisi yang ada di tanah air.

Baca juga: Terjawab Apa Itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler, Pangkat yang Diberikan Menhan ke Deddy Corbuzier

Sebab, di Indonesia saat ini sedang dalam kondisi baik-baik saja dan tidak dalam keadaan darurat perang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved