CPNS 2024
Inilah Nilai Minimal SKD CPNS 2024 atau Passing Grade, Syarat Utama Lolos ke SKB
Berikut nilai minimal SKD CPNS 2024 atau passing grade, syarat utama lolos ke SKB.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut nilai minimal SKD CPNS 2024 atau passing grade, syarat utama lolos ke SKB.
Saat ini masih berlangsung ujian SKD CPNS 2024.
Sebagaimana diketahui, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai yang harus dicapai oleh pelamar CPNS dalam ujian SKD.
Meski begitu, lolos di atas passing grade di ujian SKD bukanlah syarat satu-satunya yang harus dipenuhi untuk lolos ke SKB.
Ada syarat lainnya yang juga perlu dipenuhi.
Baca juga: Hari Ini Ujian SKD CPNS 2024 Dimulai, Inilah 2 Syarat Lolos ke SKB, Tak Hanya Lampaui Passing Grade
Aturan ini, diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.
Dalam keputusan tersebut terdapat aturan mengenai jenis soal, bobot nilai, hingga jumlah soal.
Peserta yang lolos SKD dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
2 Syarat lolos SKD CPNS

Ada dua hal agar bisa bisa lolos ujian SKD CPNS 2024.
Pertama, setiap peserta harus memenuhi passing grade, kedua yaitu masuk dalam peringkat teratas sesuai jumlah formasi yang dibuka.
Berikut kriteria atau syarat untuk bisa lolos dan melanjutkan ke tahap SKB:
1. Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.
2. Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Contohnya jika jabatan yang dipilih yaitu tiga formasi, maka kamu harus masuk dalam enam besar nilai tertinggi atau peringkat teratas atau terbaik untuk lolos ke tahap SKB.
SKD dilaksanakan dalam waktu 100 menit, sedangkan untuk pelamar penyandang disabilitas durasinya berbeda, yakni 130 menit.
Dalam rentang waktu tersebut, pelamar harus menyelesaikan total 110 soal.
Berikut rinciannya: TWK: 30 soal TIU: 35 soal TKP: 45 soal
Pada soal TIU dan TWK, jawaban benar akan bernilai 5 sedangkan salah atau tidak dijawab nilainya 0. Sementara untuk soal-soal TKP, bobot jawabannya akan bervariasi dari 1 sampai 5.
Namun, jika tidak menjawab, nilainya 0.
Nilai maksimal SKD yang bisa dicapai pelamar adalah 550, dengan rincian: TWK: 150 TIU: 175 TKP: 225
Sementara passing grade atau nilai ambang batasnya adalah sebagai berikut:
TWK: 65 TIU: 80 TKP: 166
Formasi Cum Laude dan Diaspora: Nilai kumulatif SKD minimum: 311 Nilai TIU minimum: 85
Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal: Nilai kumulatif SKD minimum: 286 Nilai TIU minimum: 60
Demikian informasi jika lolos SKD CPNS 2024 tak hanya lolos passing grade saja.
Namun harus masuk peringkat tiga kali dari formasi yang ada.
Berikut pembagian sesi SKD 2024 dan jam pelaksanaan ujian selain Jumat:
06.30–08.00 (90 menit): Tahap persiapan
08.00–09.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
09.00–10.30 (90 menit): Tahap persiapan
10.30–12.10 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
11.30–13.00 (90 menit): Tahap persiapan
13.00–14.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
14.00–15.30 (90 menit): Tahap persiapan
15.30–17.10 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS.
Jadwal sesi SKD khusus Jumat
Berbeda dengan hari lainnya, ujian SKD yang berlangsung pada Jumat terdiri dari dua sesi dengan waktu berikut:
06.30–08.00 (90 menit): Tahap persiapan
08.00–09.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
13.30–15.00 (90 menit): Tahap persiapan
15.00–16.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS.
Cara cek lokasi dan jadwal ujian SKD
Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan password
Masukkan kode captcha yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka
Kemudian klik "Resume Pendaftaran"
Gulir ke bawah lalu klik "Cetak Kartu Peserta Ujian"
Kartu akan tersimpan ke perangkat secara otomatis
Buka hasil unduhan, kemudian lihat lokasi dan tanggal tes SKD yang tertera di dalam kartu peserta ujian.
Peserta bisa mencetak kartu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Tidak Hanya Berdasarkan Passing Grade"
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.