CPNS 2024
Jadwal Pembagian Sesi 1-4 Ujian SKD CPNS 2024 Lengkap Tata Tertib Peserta
Berikut jadwal pembagian sesi 1 hingga 4 ujian SKD CPNS 2024 lengkap tata tertib peserta.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal pembagian sesi 1 hingga 4 ujian SKD CPNS 2024 lengkap tata tertib peserta.
Saat ini ujian SKD CPNS 2024 masih berlangsung hingga 14 November mendatang.
Ujian ini dijadwalkan setiap harinya dalam empat sesi, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Para peserta diharapkan hadir 90 menit sebelum sesi ujian dimulai. Waktu kedatangan ini diperlukan untuk proses registrasi, termasuk pemberian PIN peserta dan perpindahan dari ruang steril ke ruang ujian.
Baca juga: Hari Ini Ujian SKD CPNS 2024 Dimulai, Inilah 2 Syarat Lolos ke SKB, Tak Hanya Lampaui Passing Grade
Berikut pembagian sesi SKD 2024 dan jam pelaksanaan ujian selain Jumat:
06.30–08.00 (90 menit): Tahap persiapan
08.00–09.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi 2 SKD CPNS 2024
09.00–10.30 (90 menit): Tahap persiapan
10.30–12.10 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi 3 SKD CPNS 2024
11.30–13.00 (90 menit): Tahap persiapan
13.00–14.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi 4 SKD CPNS 2024
14.00–15.30 (90 menit): Tahap persiapan
15.30–17.10 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS.
Jadwal sesi SKD khusus Jumat
Berbeda dengan hari lainnya, ujian SKD yang berlangsung pada Jumat terdiri dari dua sesi dengan waktu berikut:
06.30–08.00 (90 menit): Tahap persiapan
08.00–09.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi 2 SKD CPNS 2024
13.30–15.00 (90 menit): Tahap persiapan
15.00–16.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS.
Cara cek lokasi dan jadwal ujian SKD
Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan password
Masukkan kode captcha yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka
Kemudian klik "Resume Pendaftaran"
Gulir ke bawah lalu klik "Cetak Kartu Peserta Ujian"
Kartu akan tersimpan ke perangkat secara otomatis
Buka hasil unduhan, kemudian lihat lokasi dan tanggal tes SKD yang tertera di dalam kartu peserta ujian.
Peserta bisa mencetak kartu.
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
g. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
buku atau catatan lainnya;
kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
senjata api/tajam atau sejenisnya.
j. Peserta dilarang:
bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
merokok dalam ruangan seleksi;
menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sanksi
Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf j angka 1), 2), 3), 4) dan 5) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 6) dan angka 7) dikenakan sanksi diskualifikasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Segera Dimulai! Berikut Jadwal Pembagian Sesi Tes SKD CPNS 2024
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Melihat Jadwal Ujian CPNS 2024 dan Tata Tertib SKD
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.