Pilkada Kaltim 2024
Kaltim Masuk 5 Besar Nasional Indeks Kerawanan Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa Kalimantan Timur (Kaltim) menempati urutan kelima
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa Kalimantan Timur (Kaltim) menempati urutan kelima dalam indeks kerawanan Pilkada secara nasional pada Pilkada serentak tahun 2024.
Hal ini diungkapkan Rahmat Bagja saat menjadi narasumber dalam program podcast Tribun Kaltim edisi Pilkada yang pandu oleh Editor senior, Januar Alamijaya di studio Podcast gedung Tribun Kaltim di Jl. Indra Kila, Kampung Timur.
Dalam acara tersebut, Rahmat Bagja membahas berbagai topik penting, termasuk perbedaan pengawasan Pemilu dan pengawasan Pilkada yang dilakukan oleh Bawaslu. Salah satu perbedaan utama yang disorot adalah perbedaan dalam undang-undang yang menjadi dasar pengawasan. “Pada pemilu, kita menggunakan undang-undang pemilu, sedangkan pada Pilkada, kita merujuk pada undang-undang pemilihan yang berlaku untuk pemilihan wali kota, bupati, dan gubernur,” jelasnya.
Kewenangan Bawaslu dalam Pilkada
Rahmat Bagja menegaskan bahwa kewenangan Bawaslu dalam Pilkada lebih terbatas dibandingkan dengan Pemilu, terutama setelah adanya perubahan undang-undang Pilkada dari tahun 2010 hingga 2018.
Perubahan ini menyebabkan adanya penurunan kewenangan Bawaslu, yang kini hanya berperan memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal penanganan pelanggaran administrasi.
Baca juga: Berikut Arti Kata Tangguh bagi Paslon Desmon-Naspi di Pilkada PPU
Baca juga: DPT Pilkada Serentak Kukar 2024 Naik, 552.469 Warga Siap Memilih
"Ini sebenarnya rancu, karena kita mengawasi KPU tetapi rekomendasi yang kita berikan juga ditujukan kepada KPU," ujarnya.
Bagja menambahkan bahwa tantangan lain yang dihadapi Bawaslu dalam Pilkada adalah perubahan kewenangan yang dialami staf Bawaslu yang sebelumnya bertugas dalam pengawasan pemilu.
"Mereka masih merasa punya kewenangan seperti saat pemilu, namun saat Pilkada kewenangan itu berubah, sehingga mereka harus banyak menahan diri," kata Bagja.
Kerawanan Pilkada di Kaltim
Menurut Rahmat Bagja, kerawanan Pilkada di Kaltim cukup tinggi dan potensi konflik sering terjadi pada fase pencalonan, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara. Salah satu kerawanan yang sering terjadi adalah kampanye pada masa tenang.
“Masa tenang bagi kami bukan masa yang tenang karena di situ kerap terjadi penipuan dan pelanggaran,” katanya.
Bagja juga menyoroti potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggi pada Pilkada, terutama jika calon kepala daerah berasal dari kalangan ASN.
"ASN yang memiliki ikatan emosional dengan calon kepala daerah, terutama jika calon tersebut mantan Sekda atau kepala dinas, seringkali menggunakan jaringan struktural mereka untuk mendukung kampanye," tambahnya.
Upaya Antisipasi Kerawanan Pilkada
Untuk mengantisipasi potensi kerawanan tersebut, Bawaslu telah melakukan berbagai langkah, termasuk konsolidasi dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. "Kami melakukan beberapa program antisipasi, seperti konsolidasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta forum warga untuk menciptakan pemahaman bahwa Pilkada adalah proses demokrasi yang biasa," jelas Bagja.
Bawaslu juga mengingatkan KPU agar memastikan distribusi logistik berjalan lancar agar tidak menimbulkan masalah. "Pemilu dan Pilkada harus berjalan sesuai tahapan yang sudah ditetapkan, dan keberhasilan Pilkada sangat bergantung pada kinerja KPU sebagai penyelenggara utama," ujarnya.
Baca juga: Jelang Pilkada ASN di Kukar Baca Ikrar Netralitas saat Apel Gabungan Korpri di Halaman Kantor Bupati
Fokus Pengawasan di Kaltim
Dalam konteks Pilkada di Kaltim, beberapa wilayah yang terdeteksi memiliki kerawanan tinggi adalah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, yang berada di kawasan Ibu Kota Negara (IKN), serta daerah perbatasan seperti Nunukan.
“Mobilisasi massa di daerah perbatasan perlu diantisipasi karena bisa menimbulkan masalah dalam proses Pilkada,” tambah Bagja.
Menjelang Pilkada 2024, Rahmat Bagja mengimbau masyarakat Kaltim untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan tidak terpengaruh oleh politik uang.
"Pilkada ini untuk menentukan pemimpin daerah lima tahun ke depan, jadi pilihlah secara rasional. Jangan mudah tergoda oleh iming-iming sembako atau bantuan lainnya," pesannya.
Bagja juga mengingatkan ASN untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
"ASN dilarang menunjukkan keberpihakan, baik melalui kehadiran di kampanye akbar maupun dengan menyukai atau membagikan konten kampanye di media sosial," tegasnya.
Dengan potensi kerawanan yang tinggi, Bawaslu berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan Pilkada yang damai dan demokratis di Kalimantan Timur.
"Kita berharap Pilkada di Kaltim dapat berjalan dengan aman dan lancar, serta menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk pembangunan daerah ke depannya," pungkas Rahmat Bagja.(*)
3 Catatan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Kaltim 2024, KPU Ingin Data Faktual |
![]() |
---|
Ungkap Hasil Tes Kesehatan Bagus, Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Masud Nyatakan Siap Bertugas |
![]() |
---|
20 Kasus Sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang Ditolak MK, Termasuk Isran-Hadi di Kaltim |
![]() |
---|
Pidato Rudy Mas'ud Usai Ditetapkan KPU Jadi Gubernur Terpilih, dari Takdir hingga PR Pemprov Kaltim |
![]() |
---|
Lengkap Pernyataan Isran Noor-Hadi Mulyadi Soal Putusan MK Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.