Berita Balikpapan Terkini

Praperadilan Dugaan Korupsi PT KKT Balikpapan, Pemohon dan Termohon Serahkan Bukti Surat

Sidang pra peradilan nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Balikpapan memasuki agenda pembuktian para pihak, Jumat (18/10/2024)

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Sidang praperadilan nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Balikpapan memasuki tahap pembuktian. Pemohon menyerahkan bukti dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi PT Kaltim Kariangau Terminal. Kejaksaan Negeri Balikpapan juga mengajukan bukti perintah penyidikan dan berencana menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan pada 21 Oktober 2024.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

Tim pemohon mengajukan yurisprudensi untuk membantah argumen termohon yang menganggap permohonan mereka sebagai obscuur libel.

“Kami lampirkan beberapa putusan yurisprudensi sebagai bahan pertimbangan untuk hakim,” ujar Rizky.

Rizky menyatakan bahwa meski termohon mengklaim telah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan, dan penggeledahan, hal tersebut tidak dibuktikan di pengadilan.

"Termohon hanya menyatakan telah melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan, tetapi tidak ada bukti yang mendukung dalil itu," jelasnya.

Rizky menyoroti bahwa meski termohon mengklaim kasus ini masih dalam tahap penyidikan, mereka seharusnya dapat menunjukkan perkembangan nyata di pengadilan.

Wakil Ketua Arruki, Munari, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga benar-benar tuntas.

“Jika praperadilan belum memberikan hasil yang memuaskan, kami akan terus memperjuangkan sampai kasus ini benar-benar terang benderang, termasuk siapa yang bertanggung jawab dan seberapa besar kerugian negara,” ungkap Munari.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, yang hadir di persidangan, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait perkembangan sidang kali ini. 

"Pernyataan dari Kasi Intel sebelumnya sudah mewakili," singkatnya. 

Sebagai pengingat, sebelumnya Kejari Balikpapan menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi di PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) masih berlangsung, meskipun ada anggapan bahwa prosesnya terhenti.

Kasi Intelijen Kejari Balikpapan, Yudie Arieanto Tri Santosa, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan dan tim penyidik masih fokus mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk menetapkan tersangka.

Baca juga: Kejari Balikpapan Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi PT KKT Berlanjut, Proses Masih Berjalan

Sidang sebelumnya digelar pada Kamis (17/10/2024) dengan agenda replik dari pemohon, yang diwakili oleh Boyamin dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm. 

Boyamin menegaskan penolakan terhadap seluruh dalil eksepsi yang diajukan oleh Kejari Balikpapan, menyatakan bahwa permohonan pra peradilan telah memenuhi syarat formal dan materiil.

Ia juga menyoroti lambatnya proses penyidikan yang dianggapnya sebagai penghentian penyidikan yang disamarkan, melanggar hak asasi tersangka untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan cepat.

Dalam sidang ini, Boyamin meminta majelis hakim agar lebih aktif memastikan proses hukum berjalan dengan benar dan menggali alasan di balik lambatnya penyidikan. 

Menanggapi replik tersebut, jaksa Tina Mayasari dari Kejari Balikpapan menyampaikan tanggapan secara lisan, menyatakan bahwa duplik yang disampaikan tetap sama dengan jawaban termohon sebelumnya.

Sidang ini menunjukkan ketegangan antara pemohon dan termohon, dengan pemohon yang mendesak transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved