Berita Balikpapan Terkini

Praperadilan Dugaan Korupsi PT KKT Balikpapan, Pemohon dan Termohon Serahkan Bukti Surat

Sidang pra peradilan nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Balikpapan memasuki agenda pembuktian para pihak, Jumat (18/10/2024)

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Sidang praperadilan nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Balikpapan memasuki tahap pembuktian. Pemohon menyerahkan bukti dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi PT Kaltim Kariangau Terminal. Kejaksaan Negeri Balikpapan juga mengajukan bukti perintah penyidikan dan berencana menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan pada 21 Oktober 2024.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang pra peradilan nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Balikpapan memasuki agenda pembuktian para pihak, Jumat (18/10/2024). 

Pada sidang tersebut, pihak pemohon serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan sebagai termohon, menyerahkan berbagai alat bukti surat ke hadapan Hakim Tunggal, Ari Siswanto.

Pemohon dari Arruki, LP3HI, dan Almas Tsaqibbirru memaparkan bukti untuk mendukung dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi di PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.

Pemohon menyerahkan dokumen, termasuk laporan media penggeledahan oleh Kejari Balikpapan pada 2021 dan putusan praperadilan sebelumnya, kepada Hakim Tunggal Ari Siswanto.

Termohon Kejari Balikpapan mengajukan lima surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada tanggal 8 Desember 2020, 24 Mei 2021, 14 November 2022, 3 April 2023, dan 1 Agustus 2024.

Baca juga: Hakim Diminta Hadirkan Penyidik Kasus Korupsi PT KKT Balikpapan, Boyamin Soroti Lambatnya Proses

Baca juga: Sidang Pra Peradilan Penyidikan Dugaan Korupsi PT KKT, Pemohon Tepis Eksepsi Kejari Balikpapan 

Hakim Tunggal Ari menegaskan bahwa semua bukti yang diserahkan akan dianalisis lebih lanjut dalam proses persidangan berikutnya.

Jaksa Praperadilan, Tina Mayasari, perwakilan dari pihak termohon, menyatakan bahwa pada sidang lanjutan, mereka akan menghadirkan seorang saksi.

“Kami akan mengajukan satu saksi,” katanya secara singkat.

Rizky Dwi Cahyo, pengacara Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm yang bertindak untuk Arruki, menyatakan bahwa mereka tidak akan menghadirkan saksi tambahan.

"Kami tidak akan menghadirkan saksi, cukup dengan bukti-bukti dokumen yang ada, Yang Mulia," ujar Rizky.

Sidang pra peradilan ini akan dilanjutkan pada Senin (21/10/2024), di mana pihak termohon berencana menghadirkan seorang saksi untuk memperkuat argumen mereka.

Usai sidang, Rizky Dwi Cahyo Putra menjelaskan bahwa fokus hari ini adalah pada legalitas pemohon dan bukti yang dipublikasikan di media online terkait kasus ini.

"Hari ini kami memfokuskan pada pembuktian legalitas, termasuk publikasi media online terkait kasus ini," ucapnya.

Rizky menyatakan bahwa meski informasi tentang penetapan tersangka telah beredar, setelah tiga tahun belum ada kemajuan mengenai siapa yang akan dijadikan tersangka.

"Pada 2021 sempat ada kabar penetapan tersangka, tetapi hingga kini belum ada perkembangan signifikan. Kasus ini seolah menghilang," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved