Berita Nasional Terkini

Perbedaan Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet, Ini Rincian Tugas Mayor Teddy dan Praseyto Hadi

Perbedaan Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet, ini fungsi dan tugas Mayor Teddy Indra Wijaya dan Praseyto Hadi.

Tribunnews/Gerindra
Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Perbedaan Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet, ini fungsi dan tugas Mayor Teddy Indra Wijaya dan Praseyto Hadi. 

Sementara jabatan sekretaris kabinet lebih konsisten dalam hal penamaan.

Namun, pada Kabinet Persatuan Nasional era Gus Dur, disebut sebagai Kepala Sekretariat Kabinet.

Baik Kementerian Sekretariat Negara maupun Sekretariat Kabinet, keduanya merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Meski memiliki kesamaan dalam bidang kesekretariatan, terdapat perbedaan mendasar pada fungsi kedua lembaga tersebut.

Fungsi Kementerian Sekretariat Negara lebih banyak memberi dukungan teknis, administrasi, dan analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, serta memberi pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada presiden dan wakil presiden.

Sementara, fungsi Sekretariat Kabinet berfokus pada pengkajian dan rekomendasi kebijakan hingga dapat diimplementasikan, serta pengelolaan persidangan kabinet.

Lebih rinci, berikut fungsi lengkap Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet:

Fungsi Kementerian Sekretariat Negara

Dilansir dari laman resminya, fungsi Kementerian Sekretariat Negara sebagai berikut:

  • Pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden
  • Pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara
  • Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing
  • Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional
  • Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri, serta penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden 
  • Pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Koordinasi dan perumusan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan arsip Kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara
  • Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan. 

Fungsi Sekretariat Kabinet

Dikutip dari laman resmi, berikut ini fungsi Sekretariat Kabinet sebagai berikut:

  • Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
  • Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan
  • Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah
  • Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden
  • Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum
  • Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan
  • Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir
  • Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah
  • Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet
  • Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet
  • Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved