Berita Nasional
Daftar Kepala Badan Kabinet Merah Putih dan Stafsus Presiden, Ada Raffi, Dudung, Wiranto, Gus Miftah
Ini daftar Kepala Badan Kabinet Merah Putih dan Staf Khusus Presiden 2024, ada Raffi Ahmad, Dudung Abdurachman, Wiranto, hingga Gus Miftah.
Lalu, apa saja tugas dan fungsi staf khusus presiden?
Tugas dan fungsi staf khusus presiden
Dilansir Kompas.com, Staf khusus presiden dibentuk untuk menjalankan fungsi memperlancar pelaksanaan tugas presiden.
Aturan mengenai staf khusus presiden tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2020.
Mengacu pada peraturan ini, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, para staf khusus presiden wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
Kelembagaan staf khusus presiden Staf khusus presiden terdiri dari paling banyak 15 orang, termasuk sekretaris pribadi presiden.
Pengangkatan mereka dikukuhkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Para staf khusus presiden dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri, seperti politikus atau dari kalangan profesional.
Secara administratif, mereka bertanggung jawab kepada sekretaris kabinet. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing staf khusus presiden bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Agar koordinasi berjalan maksimal, staf khusus presiden dikoordinasikan oleh koordinator yang merupakan salah satu staf khusus presiden.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, staf khusus presiden dibantu paling banyak dua asisten.
Masing-masing asisten pun terdiri dari paling banyak dua pembantu asisten yang didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet (Setkab) atau Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Baca juga: Profil Budi Gunawan, Eks Kepala BIN Era Jokowi Jadi Menko Polkam di Kabinet Menteri Prabowo-Gibran
Sementara itu, sekretaris pribadi presiden dibantu oleh wakil sekretaris dan paling banyak lima asisten yang dua di antaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
Referensi: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2020.
Itulah tadi daftar Kepala Badan Kabinet Merah Putih dan Staf Khusus Presiden 2024, ada Raffi Ahmad, Dudung Abdurachman, Wiranto, hingga Gus Miftah.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
daftar kepala badan kabinet merah putih
Kabinet Merah Putih
Dudung
Raffi Ahmad
Wiranto
Gus Miftah
staf khusus presiden adalah
TribunKaltim.co
Tonton Live Streaming Pelantikan Staf Khusus Presiden 2024, Daftar Kepala Badan Kabinet Merah Putih |
![]() |
---|
Terjawab Raffi Ahmad dan Gus Miftah Jadi Apa di Kabinet Prabowo dan Susunan Kabinet Merah Putih 2024 |
![]() |
---|
Sinyal Dudung Abdurachman Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Eks KSAD Blak-blakan Fokus Bantu Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.