Berita Nasional

Daftar Kepala Badan Kabinet Merah Putih dan Stafsus Presiden, Ada Raffi, Dudung, Wiranto, Gus Miftah

Ini daftar Kepala Badan Kabinet Merah Putih dan Staf Khusus Presiden 2024, ada Raffi Ahmad, Dudung Abdurachman, Wiranto, hingga Gus Miftah. 

Editor: Doan Pardede
Kompas TV
DAFTAR KEPALA BADAN - Inilah daftar Kepala Badan Kabinet Merah Putih dan Staf Khusus Presiden 2024, ada Raffi Ahmad, Dudung Abdurachman, Wiranto, hingga Gus Miftah.  

Lalu, apa saja tugas dan fungsi staf khusus presiden?

Tugas dan fungsi staf khusus presiden

Dilansir Kompas.com, Staf khusus presiden dibentuk untuk menjalankan fungsi memperlancar pelaksanaan tugas presiden. 

Aturan mengenai staf khusus presiden tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2020.

Mengacu pada peraturan ini, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, para staf khusus presiden wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

Kelembagaan staf khusus presiden Staf khusus presiden terdiri dari paling banyak 15 orang, termasuk sekretaris pribadi presiden.

Pengangkatan mereka dikukuhkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Para staf khusus presiden dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri, seperti politikus atau dari kalangan profesional.

Secara administratif, mereka bertanggung jawab kepada sekretaris kabinet. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing staf khusus presiden bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Agar koordinasi berjalan maksimal, staf khusus presiden dikoordinasikan oleh koordinator yang merupakan salah satu staf khusus presiden.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, staf khusus presiden dibantu paling banyak dua asisten.

Masing-masing asisten pun terdiri dari paling banyak dua pembantu asisten yang didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet (Setkab) atau Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Baca juga: Profil Budi Gunawan, Eks Kepala BIN Era Jokowi Jadi Menko Polkam di Kabinet Menteri Prabowo-Gibran

Sementara itu, sekretaris pribadi presiden dibantu oleh wakil sekretaris dan paling banyak lima asisten yang dua di antaranya diperbantukan kepada Ibu Negara. 

Referensi: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2020.

Itulah tadi daftar Kepala Badan Kabinet Merah Putih dan Staf Khusus Presiden 2024, ada Raffi Ahmad, Dudung Abdurachman, Wiranto, hingga Gus Miftah

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved