Berita Nasional Terkini

Gaji dan Tugas Raffi Ahmad Setelah Jadi Utusan Khusus Presiden, Fasilitas Bisa Setingkat Menteri

Gaji dan tugas Raffi Ahmad setelah jadi Utusan Khusus Presiden, fasilitas setinggi-tingginya bisa setara menteri.

Tangkap layar Kompas TV
Raffi Ahmad usai dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Kabinet Prabowo-Gibran. Gaji dan tugas Raffi Ahmad setelah jadi Utusan Khusus Presiden, fasilitas setinggi-tingginya bisa setara menteri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gaji dan tugas Raffi Ahmad setelah jadi Utusan Khusus Presiden, fasilitas setinggi-tingginya bisa setara menteri.

Raffi Ahmad resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Berapa gaji dan fasilitas yang didapat presenter Raffi Ahmad?

Baca juga: Daftar 7 Utusan Khusus Presiden yang Dilantik Prabowo, Raffi Ahmad, Gus Miftah hingga Zita Anjani

Masalah ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. 

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi pasal 22 dalam Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.

Jika benar demikian, dalam sebulan Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Sehingga total yang didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp 18.648.000.

Besarnya gaji seorang Menteri ini ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, di mana tertera jelas bahwa gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp 5.040.000 sebulan.

Kemudian, Menteri juga menerima tunjangan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Presenter Raffi Ahmad saat tiba di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Presenter Raffi Ahmad saat tiba di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2024). (Youtube/Kompas.tv)

Penjelasan tentang besarnya tunjangan itu bisa dilihat di Pasal 1 ayat (2)e Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di mana seorang Menteri atau pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat Menteri negara akan mendapat tunjangan sebesar Rp 13.608.000.

Apa Tugas Raffi Ahmad?

Raffi Ahmad diketahui telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Dikutip website jdih.setneg.go.id, tugas Utusan Khusus adalah untuk memperlancar tugas Presiden.

Dalam Pasal 18 dijelaskan bahwa, "Utusan khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya." 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved