Berita Nasional Terkini
Gaji dan Tugas Raffi Ahmad Setelah Jadi Utusan Khusus Presiden, Fasilitas Bisa Setingkat Menteri
Gaji dan tugas Raffi Ahmad setelah jadi Utusan Khusus Presiden, fasilitas setinggi-tingginya bisa setara menteri.
Dalam perpres yang ditandatangani Jokowi tanggal 18 Oktober 2024 saat masih menjabat sebagai Presiden, Utusan Khusus juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Berdasar Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, ada beberapa hal yang nantinya dilakukan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden.
Baca juga: Apakah Raffi Ahmad jadi Staf Khusus Presiden? Ini Jawabannya saat Tak Masuk Kabinet Merah Putih
Dikutip website jdih.setneg.go.id, tugas Utusan Khusus Presiden adalah untuk memperlancar tugas Presiden.
Dalam Pasal 18 dijelaskan bahwa, "Utusan khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya."
Dalam perpres yang ditandatangani Jokowi tanggal 18 Oktober 2024 saat masih menjabat sebagai Presiden, Utusan Khusus Presiden juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sebagai Utusan Khusus Presiden, juga disebut berhak mendapat fasilitas dan keuangan setingkat dengan jabatan seorang Menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi pasal 22 dari Perpres tersebut.
Namun, mereka tidak akan mendapatkan pensiun atau pesangon jika berhenti atau masa bakti berakhir.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.