Kamis, 16 April 2026

KPK Geledah Rumah Mantan Birokrat

KPK Bawa 1 Koper dan Ransel Usai Geledah Rumah Mantan Pejabat di Kukar

Penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah rumah milik mantan Kepala Dinas di Kabupaten Kutai Kartanegara

TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penegakan hukum dengan menggeledah rumah mantan birokrat berinisial AI di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, pada Selasa (22/10/2024).TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah rumah milik mantan Kepala Dinas di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berakhir dengan penyitaan sejumlah barang bukti. 

Tim penyidik KPK terlihat membawa 1 koper besar dan sejumlah tas ransel keluar dari rumah yang berada di Jalan Arwana, Tenggarong, pada Selasa (22/10/2024).

Rumah tersebut diketahui milik AI, mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kutai Kartanegara yang menjabat pada tahun 2016. AI sebelumnya menjadi saksi dalam kasus suap terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. 

Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 10.30 WITA dan berakhir pada sore hari.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Mantan Kadispora Kukar, terkait Kasus IUP Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak?

Baca juga: KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Dinas di Kukar, Diduga Terkait Izin Usaha Pertambangan 

Barang Bukti yang Disita

1 koper besar dan tas ransel yang dibawa keluar oleh tim KPK menarik perhatian warga sekitar dan awak media. 

Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK mengenai isi koper tersebut, diduga kuat terkait dengan dokumen atau berkas yang disita terkait dengan penyidikan kasus yang sedang didalami. 

Beberapa sumber menyebutkan, KPK mencari dokumen penting yang berkaitan dengan alur pengurusan IUP di Kaltim, serta barang elektronik yang mungkin mengandung data atau bukti komunikasi.

"KPK membawa koper besar saat keluar dari rumah. Memang tidak ada keributan, tetapi petugas KPK cukup serius dan tampak mengamankan barang-barang dengan hati-hati," kata Ketua RT 22 Jalan Arwana, Ardinansyah.

Sebagaimana diketahui, penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang telah diumumkan oleh KPK sejak September 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mantan Birokrat di Tenggarong Kukar

Di mana tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap IUP di Kalimantan Timur.

Ketiga tersangka tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC, yang masing-masing memiliki peran dalam proses pengurusan izin tambang di daerah tersebut. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved