Awang Faroek Ishak Tersangka

KPK Geledah Rumah Mantan Kadispora Kukar, terkait Kasus IUP Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak?

KPK geledah rumah mantan Kadispora Kukar. Terkait dengan kasus IUP eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak?

TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
KPK GELEDAH RUMAH KADISPORA KUKAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penegakan hukum dengan menggeledah rumah mantan birokrat berinisial AI di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Selasa (22/10/2024). Apakah penggeledahan ini terkait dengan kasus IUP eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak? 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Selasa (22/10/2024) KPK menggeledah rumah Al mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kutai Kartanegara (Kukar) di Jalan Arwana, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.  

Penggeledahan KPK di rumah mantan Kadispora Kukar hari ini diduga terkait dengan  kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak sebagai tersangka.

Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari KPK terkait penggeledahan di rumah mantan Kadispora Kukar.

Berdasarkan pantauan TribunKaltim.co, suasana di sekitar lokasi penggeledahan di rumah mantan Kadispora Kukar ini tidak menimbulkan keributan berarti. 

Baca juga: Alasan Awang Faroek, Mantan Gubernur Kaltim dan 2 Tersangka Korupsi IUP Tak Penuhi Panggilan KPK

Penggeledahan KPK di rumah mantan Kadispora Kukar ini berlangsung sekitar pukul 11.30 Wita. 

Warga sekitar juga tampak tidak banyak beraktivitas di luar rumah, dan sebagian dari mereka memilih untuk menjaga jarak dari lokasi.

Seorang warga setempat yang juga menjadi saksi mengatakan bahwa beberapa petugas KPK turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah AI. 

“Mereka masuk dengan tenang, ada sekitar lima mobil yang parkir di depan rumah," terang seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Meskipun penggeledahan tersebut berlangsung relatif tenang, tidak banyak informasi yang diperoleh dari aparat terkait. 

Hingga saat ini, mobil penyidik KPK, termasuk satu kendaraan dari kepolisian, masih terparkir di halaman rumah tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (26/9/2024), KPK secara resmi mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan suap tersebut. 

Proses penyidikan ini dimulai sejak 19 September 2024, di mana KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penegakan hukum dengan menggeledah rumah mantan birokrat berinisial AI di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, pada Selasa (22/10/2024).
KPK GELEDAH RUMAH KADISPORA KUKAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penegakan hukum dengan menggeledah rumah mantan birokrat berinisial AI di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, pada Selasa (22/10/2024). (TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini)

Ketiga orang tersangka, yakni mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, DDWT dan ROC.

Tidak hanya itu, Jumat (27/9/2024), KPK juga memeriksa 10 saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur. 

Baca juga: Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Minta Pemeriksaan KPK Dijadwalkan Ulang, 1 Saksi Mangkir

Salah satu nama yang muncul dalam daftar saksi adalah AI, mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kutai Kartanegara, yang menjabat pada tahun 2016.

Kasus IUP Awang Faroek Ishak

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved