Berita Paser Terkini
Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat soal Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Bakal Lakukan Evaluasi
Tindak lanjuti aspirasi masyarakat soal angkutan batu bara, Komisi II DPRD Paser bakal lakukan evaluasi.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Polemik angkutan batu bara yang melintasi jalan umum di Kecamatan Muara Komam, Batu Sopang dan Kuaro, kembali mendapat sorotan DPRD Kabupaten Paser.
Kembali disorotinya angkutan batu bara tersebut lantaran kerap terlibat insiden kecelakaan saat melintas di jalan umum hingga membuat masyarakat merasa khawatir.
Sementara dari sejumlah aturan ditemukan adanya perbedaan antara peraturan daerah (perda) dengan aturan di atasnya, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.
Dari hasil penelusuran, angkutan batu bara yang melintasi jalan umum itu bersumber dari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang direkrut PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan secara aturan diperbolehkan sesuai ketentuan terkait.
Baca juga: Dukung Pelestarian Adat Budaya Daerah, DPRD Paser Dorong Festival Melas Taon Lebih Meriah Lagi
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Paser, Syukran Amin dengan menjelaskan pada pasal 91 ayat 3 diuraikan pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum untuk keperluan pertambangan.
"Namun pada ayat sebelumnya termasuk ayat satu, juga mengatur wajibnya perusahaan menggunakan jalan pertambangan yang dibangun sendiri," terang Syukran di Tanah Grogot, Selasa (22/10/2024).
Diperbolehkannya penggunaan jalan umum itu sebagai bentuk kebijakan pemerintah dalam memberi kemudahan berusaha dan berinvestasi bagi perusahaan.
Utamanya bagi perusahaan yang belum bisa memenuhi kewajiban sesuai ketentuan berlaku, salah satunya mendapat izin dari Kementerian PUPR RI.
"Sebaliknya, masyarakat juga boleh menggunakan jalan pertambangan setelah mendapat izin persetujuan keselamatan dari perusahaan. Itu seperti yang selama ini kita manfaatkan, yaitu jalan pertambangan milik PT Kideco Jaya Agung," tambahnya.
Baca juga: Komisi II DPRD Paser Ingin Pemerintah Daerah Perhatikan Masyarakat di Wilayah Perbatasan
Meski ada kemudahan, Syukran meminta agar setiap pihak yang memanfaatkan jalan umum dapat memperhatikan atau tidak mengabaikan kepentingan umum.
Ditegaskan, Paser tidak anti dengan investasi yang diartikan para pelaku usaha akan didukung guna membangkitkan dan menggerakkan geliat ekonomi masyarakat lokal namun tetap mengedepankan keamanan dan kenyamanan bersama.
"Jangan abaikan kepentingan umum, utamanya pada jam-jam tertentu aktifitas masyarakat. Seperti saat pagi maupun sore hari, karena di waktu itu anak-anak berangkat maupun pulang sekolah misalnya," tegas Syukran.
DPRD Paser berencana akan mengevaluasi sistem pengangkutan batu bara yang menggunakan jalan umum yang akan didahului dengan koordinasi ke setiap pihak, baik dari swasta, pemerintah daerah maupun yang lebih tinggi.
Termasuk, berkoordinasi dengan pihak manajemen untuk segera mengevaluasi sistem pengaturan lalu lintas hauling tersebut.
"Vendor yang mengabaikan kepentingan umum, bisa diberi peringatan bahkan sanksi tegas oleh perusahaan penyedia. Ini sebagai bentuk fungsi pengawasan kami, dan sebagai perpanjangan tangan masyarakat di wilayah kami," tutup Syukran. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.