Berita DPRD Bontang

Junaidi Dilantik Jadi Ketua DPRD Kukar, Kebut Penetapan Alat Kelengkapan Dewan

Junaidi resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2024-2029

TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI
Junaidi resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2024-2029 dalam proses pengambilan sumpah dan janji di ruang paripurna DPRD Kukar, Rabu (23/10/2024).TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Junaidi resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2024-2029 dalam proses pengambilan sumpah dan janji di ruang paripurna DPRD Kukar, Rabu (23/10/2024).

Pelantikan ini menandai awal dari masa bakti baru di legislatif Kukar, di mana Junaidi akan memimpin lembaga ini bersama unsur pimpinan lainnya untuk lima tahun ke depan.

Lahir di Muara Siran, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada 1983, Junaidi telah menorehkan banyak pengalaman dalam dunia politik, bahkan sejak masih di bangku kuliah. 

Sebagai aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), ia telah terlibat aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan politik. 

Pengalaman organisasi ini memperkuat pijakannya dalam dunia politik lokal, yang kemudian membawanya menjadi salah satu figur penting di Kukar.

Baca juga: Berikut Daftar Komposisi Pimpinan DPRD Kukar 2024-2029

Baca juga: DPRD Kukar Optimis Pabrik Pengolahan Rumput Laut di Kecamatan Muara Badak Buka Peluang Kerja Baru

Sebelum menjabat sebagai Ketua DPRD, Junaidi juga telah memegang berbagai posisi strategis di Kukar, termasuk dua kali menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kukar. 

Selain itu, ia aktif di sejumlah organisasi sosial-politik lainnya, menjadikannya sosok yang matang dalam memimpin dan memahami dinamika politik lokal.

Dalam sambutannya, Junaidi menegaskan pentingnya sinergi dan kerja sama antara anggota dewan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu memperjuangkan kepentingan rakyat. 

Menurutnya, langkah pertama setelah pelantikan adalah menggelar rapat paripurna DPRD untuk menetapkan unsur pimpinan lainnya, termasuk Wakil Ketua I, II, dan III. Penetapan ini akan melengkapi struktur kepemimpinan DPRD Kukar.

Penetapan Tata Tertib dan Alat Kelengkapan Dewan

Usai terbentuknya unsur pimpinan, tugas selanjutnya adalah mengesahkan sejumlah aturan internal DPRD. Aturan-aturan tersebut mencakup tata tertib (tatib), kode etik, tata beracara, dan pengesahan alat kelengkapan dewan (AKD). 

Tata tertib ini akan menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi-fungsi DPRD, seperti legislasi, pengawasan, dan penganggaran, demi memastikan bahwa tugas-tugas DPRD berjalan sesuai dengan aturan dan transparan.

Junaidi menekankan pentingnya soliditas antaranggota dewan dan komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil selalu berpihak pada kepentingan rakyat. 

Ia juga menegaskan bahwa semua langkah yang diambil oleh DPRD akan selaras dengan amanat partai politik yang mendukungnya, dengan tujuan akhir untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan memastikan seluruh anggota dewan bekerja dengan satu tujuan, yakni mewujudkan aspirasi masyarakat. Kepentingan rakyat adalah prioritas utama kami, dan ini menjadi amanat yang harus kita perjuangkan bersama,” kata Politikus PDI Perjuangan tersebut. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved