Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Kaltim Tangkap Pengetap BBM di Lok Tuan, Dicurigai Ada Oknum SPBU yang Terlibat

Polres Bontang mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, dengan menangkap satu tersangka berinisial HUY (46), Minggu (5/5/2024

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Polres Bontang
Tersangka HUY diamankan lantaran terjerat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dia ditangkap saat memindahkan BBM dari mobilnya ke dalam jeriken, Jalan Kapal Layar 3 RT 21 Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara. Minggu (5/5/2024) sekira pukul 18.30 Wita. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, dengan menangkap satu tersangka berinisial HUY (46), Minggu (5/5/2024) sekira pukul 18.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, tersangka diamankan setelah dibuntunti beberapa saat.

Dia dicurigai menjadi pengetap atau pengumpul BBM untuk kemudian dijual kembali secara ecer.

Baca juga: Warga Pengetap BBM Subsidi di Bontang Kaltim Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kecurigaan itu berdasar, kata Hari, lantaran tersangka dengan mengendarai mobil Avansa KT 1185 DR berulang kali mengantre, di SPBU Kilometer 3.

"Kita ikuti sampai di rumahnya di Jalan Kapal Layar 3 RT 21 Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara. Disana kami lihat sedang memindahkan BBM jenis Pertalite dari mobilnya, ke dalam sebuah jeriken," ungkap Hari.

Tanpa ragu polisi membekuk HUY. Polisi menyita beberapa alat bukti, misalnya; dua buah baskom, 1 jeriken 30 liter, 1 jeriken kapasitas 5 liter yang terisi penuh, 1 jeriken 5 liter kosong, serta 3 barcode yang digunakan mengisi BBM, 1 unit telepon genggam dan 3 buah corong.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang.

Disinggung soal keterlibatan SPBU, Hari mengaku pihaknya masih mendalami.

Baca juga: Motornya Terbakar saat Beli Pertalite, Pengetap BBM di Kutai Timur Diamankan Polisi

"Tidak menutup kemungkinan ada oknum SPBU yang terlibat. Tapi kami perlu informasi dan bukti. Penyelidikan saat ini masih berjalan," terangnya

Menurut Hari, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah. Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved