Berita Nasional Terkini
Besaran Gaji, Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima Raffi Ahmad dkk Sebagai Utusan Khusus Presiden
Dari Raffi Ahmad hingga Gus Miftah, sejumlah tokoh terkenal dilantik sebagai utusan khusus presiden.
Sementara Pasal 1 Ayat (2) Huruf e memuat besaran tunjangan jabatan menteri negara atau setingkat menteri yakni Rp 13.608.000.
Jika ditotal, seorang Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji dan tunjangan per bulan sebesar Rp 18.648.000.
Bagi Utusan Khusus Presiden yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta prajurit TNI-Polri tetap menerima gaji dan tunjangan sesuai status jabatan organiknya.
Fasilitas yang diterima Utusan Khusus Presiden
Selain gaji dan tunjangan, seorang Utusan Khusus Presiden juga akan mendapatkan fasilitas lain seperti yang diterima para menteri berdasarkan ketentuan PP Nomor 50 Tahun 1980.
Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme jaminan asuransi kesehatan. Mereka juga akan mendapat biaya perjalanan, biaya pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, serta biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.
Mereka yang mengalami kecacatan akan diberikan tunjangan cacat. Sementara pejabat yang meninggal akan menerima uang duka dan biaya pemakamannya ditanggung negara.
Namun, berbeda dari menteri, Utusan Khusus Presiden yang berhenti atau berakhir masa baktinya tidak akan menerima uang pensiun atau pesangon.
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.