Berita Nasional Terkini

Besaran Gaji, Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima Raffi Ahmad dkk Sebagai Utusan Khusus Presiden

Dari Raffi Ahmad hingga Gus Miftah, sejumlah tokoh terkenal dilantik sebagai utusan khusus presiden.

Editor: Heriani AM
Tangkap layar Kompas TV
Raffi Ahmad usai dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Kabinet Prabowo-Gibran. Dari Raffi Ahmad hingga Gus Miftah, sejumlah tokoh terkenal dilantik sebagai utusan khusus presiden. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dari Raffi Ahmad hingga Gus Miftah, sejumlah tokoh terkenal dilantik sebagai utusan khusus presiden.

Mereka pun berhak menerima gaji setingkat Menteri beserta tunjangan-tunjangannya.

Sebagaimana diketahui, Raffi Ahmad, Gus Miftah, dan Zita Anjani ditunjuk jadi Utusan Khusus Presiden dan dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024). 

Pelantikan diatur berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029.

Baca juga: Profil Dony Oskaria, Wamen BUMN, Ada Hubungan Darah dengan Istri Raffi Ahmad, Paman Nagita Slavina

Prabowo menetapkan tujuh orang Utusan Khusus Presiden.  

Raffi Ahmad menjadi utusan bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) utusan bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan.

Sementara Zita Anjani menjadi utusan bidang pariwisata. 

Selain itu, ada Muhammad Mardiono yang menjadi utusan bidang ketahanan pangan, Setiawan Ichlas sebagai utusan bidang ekonomi dan perbankan.

Lalu, Ahmad Ridha Sabana utusan bidang usaha mikro, kecil, dan menengah, ekonomi kreatif dan digital, serta Mari Elka Pangestu menjadi utusan bidang perdagangan.

Sebagai Utusan Khusus Presiden, ketujuhnya termasuk Raffi Ahmad, Gus Miftah, dan Zita Anjani berhak mendapatkan gaji dan fasilitas dari negara.

Gaji dan tunjangan

Utusan Khusus Presiden Penetapan gaji yang diterima Raffi Ahmad, Gus Miftah, dan Zita Anjani diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024 menuliskan, "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri". 

Berdasarkan ketentuan itu, gaji Utusan Khusus Presiden merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Sementara tunjangan Utusan Khusus Presiden diatur menggunakan Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca juga: Gaji dan Tugas Raffi Ahmad Setelah Jadi Utusan Khusus Presiden, Fasilitas Bisa Setingkat Menteri

Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 berisi ketentuan menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved