Berita Berau Terkini

Bulog Berau Bakal Tindak Tegas Agen Nakal yang Permainkan Harga Beras, Ini Sanksinya 

Bulog Berau bakal tindak tegas agen nakal yang permainkan harga beras, inilah sanksi yang bakal diberikan.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Renata Andini Pengesti
Ilustrasi beras di gudang Bulog Berau. Bulog Berau bakal tindak tegas agen nakal yang permainkan harga beras, inilah sanksi yang bakal diberikan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Perum Bulog Berau bakal tindak tegas agen yang menjual harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di luar harga eceran tertinggi (HET).

Sanksi yang diterapkan bagi agen yang nakal berupa masuk daftar hitam dan diputus kerja samanya.

Kepala Perum Bulog Berau, Lucky Ali Akbar menjelaskan, HET untuk beras SPHP saat ini adalah Rp65.500 per 5 kilogram (kg).

Sementara jumlah agen di Kabupaten Berau yang terdaftar ada sebanyak 50.

Ia menekankan, ketentuan itu wajib dipatuhi seluruh pedagang yang bermitra dengan Bulog

"Kami sudah mengimbau kepada semua mitra kami agar menjual harga beras sesuai HET," ucapnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Hati-hati Jual Beras untuk Kampanye dan Pilkada Nanti, Perum Bulog Berau Ancam Blacklist Agen

Diakui, pihaknya pernah mendapatkan agen yang menaikkan harga di luar HET tersebut hingga Rp70 ribu per 5 kg. 

Sejauh ini sudah ada sekitar 3 agen yang mendapatkan peringatan dua kali.

Jika ada oknum di luar agen yang menaikkan harga beras SPHP, maka pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian. 

"Ada beberapa agen dalam kota yang sudah kami beri peringatan dua kali karena menaikkan harga jauh di atas HET," ungkapnya.

Untuk pengawasan distribusi, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Diakui bahwa pihaknya tidak dapat menjangkau seluruh wilayah, sehingga harus saling bersinergi dengan stakeholder terkait. 

Selain itu, pihaknya juga meminta bantuan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, seperti Dinas Pangan Berau dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, guna menginformasikan apabila terdapat potensi atau kecurangan di lapangan.

"Pengawasan kami pada agen, dan agen tidak diperbolehkan menjual lagi ke pedagang. Karena beras ini khusus dijual kepada masyarakat dengan harga terjangkau," terangnya.

Baca juga: Perum Bulog Berau Siapkan 500 Ton Beras Jelang Ramadhan

Kendati begitu, pihaknya membuka peluang bagi masyarakat yang ingin menjadi agen beras SPHP. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved