Breaking News

Berita Pemkab PPU

Pj Bupati PPU Hadiri Ekspose Hasil Pendataan, Pengukuran dan Verifikasi Lahan Pengendali Banjir

Kegiatan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan Penanganan Permasalahan Penguasaan Tanah Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
HUMAS PEMKAB PPU
Pj Bupati PPU Zainal Arifin Hadiri Ekspose Hasil Pendataan, Pengukuran dan Verifikasi Lahan Pengendali Banjir Sungai Sepaku dan Tol 6A, 6B. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Zainal Arifin, menghadiri kegiatan ekspose hasil pendataan, pengukuran, dan verifikasi bidang tanah, oleh satuan tugas untuk pembangunan pengendali banjir sungai Sepaku, dan jalan bebas hambatan (Tol) segmen 6A dan 6B, yang diselenggarakan Otorita Ibukota Nusantara (OIKN). 

Acara ini digelar di Hotel Grand Tjokro Balikpapan, dihadiri oleh Deputi OIKN Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin dan sejumlah pejabat penting di lingkup OIKN termasuk dari jajaran pemda PPU tampak Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab PPU, Nicko Herlambang. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan Penanganan Permasalahan Penguasaan Tanah Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (P3TADPOIKN). 

Baca juga: Peringatan HKN ke-60, Pemkab PPU Gelar Gerakan Aksi Bergizi

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres)  75 Tahun 2024, tentang percepatan pembangunan IKN yang telah dilaksanakan tahapan pendataannya, pengukuran, dan verifikasi oleh satuan tugas untuk pembangunan pengendali banjir sungai sepaku dan jalan bebas hambatan segmen 6A dan 6B tersebut. 

Pj Bupati PPU Zainal Arifin mengatakan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh langkah-langkah pemerintah, untuk percepatan pembangunan IKN. 

"Sejak awal kami sudah berkomitmen mendukung penuh percepatan pembangunan IKN," ungkapnya pada Kamis (24/10/2024).

Tercatat bahwa jumlah lahan masyarakat terdampak sebanyak 19 bidang. Kemudian jumlah masyarakat yang menguasai bidang tanah adalah sebanyak 14 orang. 

Sementara itu disebutkan bahwa sesuai hasil pengukuran tim, luasan lahan masyarakat terdampak tercatat  19.494 meter persegi. 

Disampaikan  juga bahwa dari 14 masyarakat terdampak dua diantaranya belum menyepakati.

Hal itu karena, perbedaan luas tanah hasil pengukuran, dengan luas tanah berdasarkan dokumen surat tanah yang dikuasainya. 

Selanjutnya hasil pendataan, pengukuran, dan verifikasi tersebut disepakati untuk diumumkan kepada masyarakat terdampak di kantor kecamatan, kelurahan, dan desa dalam waktu dekat ini 

"Hasil pendataan itu akan segera diumumkan di desa atau kelurahan masing-masing," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved