Berita Paser Terkini

Respons Disdikbud Paser Terkait Penetapan Tersangka Oknum Guru SMP Dugaan Kasus Pencabulan

M Yunus Syam yang mengaku telah mengetahui informasi perihal penahanan terhadap oknum guru berinisial AS oleh Polres Paser

|
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
RIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, M Yunus Syam. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANAH PASER - Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SMP Negeri di Kecamatan Tanah Grogot sudah sampai pada tahap penetapan tersangka oleh Polres Paser

Informasi perihal perkembangan dari kasus tersebut, juga telah sampai ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Disdikbud Paser, M Yunus Syam yang mengaku telah mengetahui informasi perihal penahanan terhadap oknum guru berinisial AS oleh Polres Paser

"Betul saya sudah dapat informasinya, ada penahanan kepada yang bersangkutan," kata Yunus, Jum'at (25/10/2024). 

Baca juga: 27 Formasi CPNS di Penajam Paser Utara Kaltim yang Sepi Peminat, Padahal Sangat Dibutuhkan

Hanya saja, Disdikbud Paser belum bisa mengambil langkah pasti perihal status kepegawaian dari yang bersangkutan. 

"Kasusnya masih berproses, kami menunggu hasil putusan sidang untuk menentukan status kepegawaian dari guru itu," tambahnya. 

Ditegaskan, Disdikbud Paser dalam hal ini tetap mengambil sikap dengan mematuhi proses hukum yang berjalan. 

Diterangkan Yunus, guru tersebut statusnya masih tersangka dan belum terbukti di pengadilan bersalah maka pihaknya belum bisa mengambil keputusan untuk statusnya. 

"Jadi kami masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan, kalau sudah inkrah barulah mengambil langkah untuk statusnya," pungkasnya. 

Untuk diketahui sebelum penahanan, guru tersebut masih berstatus sebagai pengajar di sekolahnya, namun setelah ada laporan dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, guru itu dinonaktifkan mengajar dan hanya bisa membantu administrasi sekolah. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved