Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Paser Terkini

DPRD Paser Kejar Regulasi Pilkades 2027, 17 Desa Segera Bersiap

DPRD Paser mendorong percepatan penerbitan regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027.

Tayang:
HO/DPRD PASER
KESIAPAN REGULASI PILKADES - Komisi I DPRD Paser saat menggelar rapat kerja bersama DPMD Paser di Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, Senin (27/4/2026). Raker tersebut membahas kesiapan Pilkades dan proses PAW. (HO/DPRD PASER) 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Paser kejar penerbitan regulasi teknis Pilkades dan PAW
  • Sebanyak 17 desa dijadwalkan ikut Pilkades serentak 2027
  • Regulasi dinilai penting untuk hindari sengketa dan pastikan kepastian hukum

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER — DPRD Paser mendorong percepatan penerbitan regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027, serta proses Pergantian Antar Waktu (PAW) 2026.

Hal ini seiring kesiapan 17 desa yang akan mengikuti proses demokrasi tersebut.

Salah satu fokus utama yang didorong ialah percepatan penerbitan regulasi teknis agar tidak menghambat jalannya proses demokrasi di tingkat desa.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Paser menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum, serta Bagian Tata Pemerintahan digelar pada 27 April lalu yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri, dan diikuti anggota Komisi I yakni Edwin Santoso, Amransya, serta Zulfikar Yuliskatin.

Baca juga: Raperda Pilkades di Paser Harus Ditunda Sembari Menunggu Aturan dari Pemerintah Pusat

Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri, menegaskan bahwa regulasi teknis harus segera disiapkan sebelum pelaksanaan Pilkades dan proses PAW yang akan dilaksanakan.

"Karena belum memiliki petunjuk teknis berupa peraturan bupati, sementara pemerintah daerah masih menunggu cantolan hukum dari Peraturan Pemerintah (PP), maka perlu segera dibuat regulasi agar tidak menghambat proses Pilkades maupun PAW," terang Kasri, Jumat (1/5/2026).

Disebutkan bahwa, berdasarkan data yang ada, saat ini tercatat tiga desa masuk dalam proses PAW tahun 2026.

Sementara untuk tahun 2027, ada 17 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak sehingga kondisi ini menuntut kesiapan regulasi yang jelas agar pelaksanaan berjalan sesuai aturan.

Baca juga: Pansus II DPRD Paser Akomodir Masukan OPD Dalam Penyusunan Tiga Raperda Strategis

Kasri menekankan bahwa kesiapan pelaksanaan Pilkades dan PAW tidak hanya soal teknis di lapangan, tetapi juga menyangkut aspek regulasi.

"Kesiapan regulasi harus segera disesuaikan dengan ketentuan terbaru agar pelaksanaan Pilkades dan PAW memiliki dasar hukum yang kuat," tegasnya.

Menurutnya, regulasi yang adaptif dan relevan dengan kondisi saat ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa.

Hal ini juga penting untuk menghindari potensi sengketa yang bisa muncul akibat kekosongan aturan.

Baca juga: DPRD Paser Perkuat Manajemen Risiko 2026, Tingkatkan Tata Kelola dan Transparansi

Selain itu, Kasri menambahkan bahwa masukan dari anggota Komisi I menjadi bagian penting dalam pembahasan.

"Langkah ini dinilai penting agar pelaksanaan Pilkades dan PAW di Kabupaten Paser selain memiliki dasar hukum yang lebih kuat, juga mampu menyesuaikan dengan dinamika masyarakat," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved