Berita Viral
Supriyani hanya Bisa Nangis, Diminta Uang Damai Rp50 Juta karena Pukul Siswa, Gajinya Rp300 Ribu
Supriyani berstatus tersangka dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan
TRIBUNKALTIM.CO - Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan anak polisi dengan terdakwa Supriyani yang merupakan guru honorer, Kamis (24/10/2024).
Diketahui, Supriyani dilaporkan orang tua murid atas kasus kekerasan terhadap anak.
Ayah korban bernama Aipda WH menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Baito,
Dalam proses penyelidikan, Supriyani dipaksa mengaku telah memukul siswa menggunakan sapu.
Baca juga: Gaji Guru Naik 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti Sebut Sudah Ada Anggarannya
Kini, Supriyani berstatus tersangka dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.
Diketahui, Supriyani sudah 16 tahun menjadi guru honorer.
Berdasarkan kesaksian rekan kerjanya, gaji Supriyani hanya Rp300 ribu per bulan.
Supriyani tinggal di sebuah rumah sederhana di Kabupaten Konawe Selatan.
hTetangga Supriyani, Suyatni (57), mengatakan wanita berusia 38 tahun itu mencari tambahan biaya dengan berkebun.
Selama ini, Supriyani jarang bersosialisai karena sibuk bekerja.
“Dia hanya mengajar, setelah itu pulang langsung ke kebun,” tuturnya.

Suyatni mengaku tak pernah melihat Supriyani melakukan kekerasan ke anak.
“Tidak pernah, (memukul) itu anak-anaknya kalau main hujan dia hanya tegur,” sambungnya.
Kondisi ekonomi Supriyani pas-pasan karena suaminya hanya bekerja serabutan.
“Suaminya kadang di kebun, kadang kerja bengkel, kadang juga ikut kerja bangunan,” tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.