Pilkada PPU 2024

Dukung Pengamanan Pilkada PPU 2024, KPU Siapkan 586 PAM TPS

Dukung pengamanan Pilkada Penajam Paser Utara 2024, KPU menyiapkan sebanya 586 PAM TPS.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
Divisi Teknis Penyelenggara KPU PPU, Muhammad Misran mengatakan, pihaknya menyiapkan 586 PAM TPS guna mendukung pengamanan Pilkada 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) bakal menginventarisasi petugas pengamanan tempat pemungutan suara (PAM TPS) atau biasa disebut Satlinmas TPS.

Pada Pilkada 2024 nanti, mereka bertugas menjaga keamanan dan kondusivitas TPS, terutama saat hari pemungutan suara.

Demikian disampaikan oleh Muhammad Misran, Divisi Teknis Penyelenggara KPU PPU kepada TribunKaltim.com, Sabtu (26/10/2024).

"Masih dalam tahap inventarisasi jumlah kebutuhan sesuai TPS," ujarnya.

Baca juga: KPU PPU Mulai Rekrut KPPS untuk Pilkada 2024, Butuh 2.050 Orang untuk Bertugas di TPS

Sementara itu, jumlah TPS Pilkada 2024 di seluruh wilayah PPU mencapai 293 titik TPS, di mana nantinya akan ada 2 PAM per TPS.

Nantinya ada sekitar 586 orang Satlinmas atau PAM TPS pada Pilkada PPU 2024.

"Ya, 2 orang setiap TPS," ucapnya.

Piahkanya, lanjut Misran, pun akan segera melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten PPU apabila pendataan di setiap Kecamatan telah selesai.

"Masih tabulasi dari semua kecamatan, selanjutnya bersurat ke Ppemda untuk pemenuhan petugas PAM TPS," pungkasnya.

Baca juga: Satu Persatu Paslon Pilkada Tiba di KPU PPU untuk Pengundian Nomor Urut 

Adapun syarat umum menjadi PAM TPS adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

7. Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

Baca juga: Satu Persatu Paslon Pilkada Tiba di KPU PPU untuk Pengundian Nomor Urut 

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved