Pilkada PPU 2024
KPU PPU Mulai Rekrut KPPS untuk Pilkada 2024, Butuh 2.050 Orang untuk Bertugas di TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat ini tengah melakukan proses perekrutan anggota KPPS
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat ini tengah melakukan proses perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Komisioner KPU PPU Aris menyebutkan bahwa, dalam proses perekrutan ini, masih ada beberapa daerah yang belum terpenuhi jumlah KPPSnya.
Meski banyak yang mendaftar, tetapi setelah dilakukan penelitian administrasi, ada yang tidak memenuhi syarat.
"Untuk kebutuhan sudah ada yang menenuhi dan memang ada beberapa daerah yang juga belum memenuhi," ungkapnya pada Rabu (2/10/2024).
Aris menjelaskan bahwa, kebutuhan KPPS yang akan bertugas pada Pilkada 2024 di PPU yakni mencapai 2.050 orang.
Baca juga: Besaran Gaji dan Pendapatan Lain Anggota KPPS Pilkada 2024 di Balikpapan
Baca juga: KPU Samarinda Ingin Rekrutmen KPPS Pilkada 2024 yang Muda dan Energik
Jumlah tersebut akan disebar, sebanyak 7 orang untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), di kelurahan/desa.
"Untuk kekurangannya masih dihitung karena masih penelitian administrasi dari 30 September hingga 5 Oktober nanti," sambungnya.
Kata Aris, apabila jumlah KPPS yang memenuhi syarat tidak memenuhi kebutuhan, maka akan dikoordinasikan dengan pemerintahan desa atau kelurahan.
KPU melalui PPS akan meminta bantuan dari mereka, agar kebutuhan bisa terpenuhi. Misalnya dengan meminta tokoh masyarakat, atau merekomendasikan aparatur desa/kelurahan.
"Bisa dari tokoh masyarakat, bisa dari aparat desa atau kelurahan untuk memenuhi itu," jelasnya.
Syarat untuk menjadi KPPS kata Aris, tidak terlalu rumit. Ijazah hanya perlu minimal lulusan SMA sederajat, dan tidak terafiliasi partai politik.
Baca juga: KPU Paser Mulai Buka Pendaftaran untuk Rekrut 3.395 Anggota KPPS di Pilkada 2024
Bahkan, apabila nanti kebutuhan tidak terpenuhi mendekati hari pencoblosan, maka akan dipertimbangkan untuk menerima pendaftar dengan tingkat pendidikan SMA kebawah.
"Ketika pengumuman masih mengalami kekurangan, boleh dibawah SMA sederajat tapi harus melampirkan surat kecakapan baca tulis itu nanti ada formnya," pungkasnya. (*)
Mudyat-Waris jadi Bupati dan Wakil Bupati PPU Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Kaltim Telah Putuskan Perkara Kasus Netralitas ASN Pilkada PPU 2024 |
![]() |
---|
Sah, Mudiyat Noor dan Abdul Waris Muin Jadi Bupati dan Wakil Bupati PPU 2024-2029 |
![]() |
---|
KPU PPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Besok Kamis 9 Januari 2025 |
![]() |
---|
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati PPU Ditunda, Masih Menunggu Surat dari KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.