Kabar Kukar Terkini
Simpan Barang Haram dalam Bungkus Rokok, Warga Jakarta Dibekuk Polisi di Muara Wis Kukar
Polsek Muara Wis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayahnya setelah menangkap seorang tersangka
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: 2 Remaja di Bontang Menjual Barang Haram, Polisi Sita Uang Rp1 Juta Lebih
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara.
Pasal 112 Ayat (1) mengatur tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara Pasal 127 Ayat (1) mengatur tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dengan ancaman hukuman rehabilitasi atau pidana penjara.
“Kasus ini jelas menunjukkan bahwa siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pemakai maupun pengedar, akan berhadapan dengan hukum. Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.