Berita Kubar Terkini
Polisi Tahan Bendahara Kampung Deraya Kubar, Kasus Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2019-2020
Ya benar Bendahara Kampung Deraya saat ini telah menjelani penahanan di sel tahanan polres Kubar," tegas Kapolres Kubar melalui Kasi Hunas IPTU Sukoco
Penulis: Febriawan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Polres Kutai Barat (Kubar) menahan bendahara Desa Deraya, Kecamatan Bongan, Kubar Kaltim, berinisial RD.
Terkait kasus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 - 2020.
" Ya benar Bendahara Kampung Deraya saat ini telah menjelani penahanan di sel tahanan polres Kubar," tegas Kapolres Kubar melalui Kasi Hunas IPTU Sukoco, Senin (28/10/2024) pukul 11.00 siang tadi.
Sukoco menjelaskan RD ditahan sejak tanggal 15 Oktober 2024 l lalu. RD ditahan usai memenuhi panggilan dan menjelani pemeriksaan oleh penyidik.
Baca juga: Bupati Kubar FX Yapan Prioritaskan Bangun Akses Jalan Menuju Muara Pahu
" Guna kepentingan penyidikan RD kami tahan," jelasnya.
RD ditahan diduga penyelewengan dana desa kampung Deraya tahun anggaran 2019 - 2020. Yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 900 juta.
" Berdasarkan hasil hitungan auditor total kerugian mencapai Rp 900 juta," tegas Sukoco.
Meski demikian pihak polres masih enggan bercerita banyak.
Sebab polisi masih melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
" Saat ini kami masih melalakukan pengembangan penyidikan atas kasus ini,. Apakah ada pihak lain yang terlibat," imbuhnya. (*)
Polres Kutai Barat Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III |
![]() |
---|
Pria di Kutai Barat Ditangkap dengan 11 Poket Barang Haram dan Uang Tunai |
![]() |
---|
Transaksi Gagal, Lulusan Sarjana Kehutanan di Kubar Ditangkap Bawa Sabu |
![]() |
---|
Apel Bakti Lingkungan di Kutai Barat, Bersih-bersih pada Lingkungan Kerja Pemkab |
![]() |
---|
Kutai Barat Terima Penghargaan Polda Kaltim, Dukung Penegakan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.