Berita Kubar Terkini

Polisi Tahan Bendahara Kampung Deraya Kubar, Kasus Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2019-2020

Ya benar Bendahara Kampung Deraya saat ini telah menjelani penahanan di sel tahanan polres Kubar," tegas Kapolres Kubar melalui Kasi Hunas IPTU Sukoco

Penulis: Febriawan | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Febriawan
Suasana pos penjagaan Polres Kubar. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Polres Kutai Barat (Kubar) menahan bendahara Desa Deraya, Kecamatan Bongan, Kubar Kaltim, berinisial RD. 

Terkait kasus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 - 2020.

" Ya benar Bendahara Kampung Deraya saat ini telah menjelani penahanan di sel tahanan polres Kubar," tegas Kapolres Kubar melalui Kasi Hunas IPTU Sukoco, Senin (28/10/2024) pukul 11.00 siang tadi.

Sukoco menjelaskan RD ditahan sejak tanggal 15 Oktober 2024 l lalu. RD ditahan usai memenuhi panggilan dan menjelani pemeriksaan oleh penyidik.

Baca juga: Bupati Kubar FX Yapan Prioritaskan Bangun Akses Jalan Menuju Muara Pahu

" Guna kepentingan penyidikan RD kami tahan," jelasnya.

RD ditahan diduga penyelewengan dana desa kampung Deraya tahun anggaran 2019 - 2020.  Yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 900 juta. 

" Berdasarkan hasil hitungan auditor total kerugian mencapai Rp 900 juta," tegas Sukoco. 

Meski demikian pihak polres masih enggan bercerita banyak. 

Sebab polisi masih melakukan penyidikan atas kasus tersebut. 

" Saat ini kami masih melalakukan pengembangan penyidikan atas kasus ini,. Apakah ada pihak lain yang terlibat," imbuhnya. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved