Berita Nasional Terkini

Terjawab Berapa Biaya Buat Paspor Baru 2024, Tarif Bakal Naik Desember, Tembus Rp 950 Ribu

Inilah rincian biaya buat paspor baru 2024, tarif bakal naik bulan Desember mendatang.

|
Tribun Travel
Ilustrasi paspor. Berikut tarif biaya buat paspor baru 2024, bakal naik pada bulan Desember mendatang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah rincian biaya buat paspor baru 2024, tarif bakal naik bulan Desember mendatang.

Aturan penyesuaian tarif permohonan paspor tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 Adapun aturan biaya buat paspor baru tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser, atau pada 18 Oktober 2024.

Merujuk pada lampiran beleid tersebut, pemerintah kembali memberlakukan masa berlaku paspor menjadi paling lama 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Baca juga: Desain Paspor Baru Indonesia dan Kapan Mulai Beredar, Usung Tema Budaya Nusantara

Padahal, dalam aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan dan hanya diberikan kepada warga yang telah berusia 19 tahun atau sudah menikah.

Dengan begitu, terbitnya beleid terbaru ini membuat masyarakat harus merogoh kocek yang dalam untuk membuat paspor, terutama untuk pembuatan paspor non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun.

Ilustrasi paspor Indonesia.
Ilustrasi paspor Indonesia. (https://www.imigrasi.go.id/)

Dalam aturan yang lama yakni PP 28 Tahun 2019, untuk membuat paspor biasa non elektronik hanya dikenakan biaya sebesar Rp 350.000. 

Namun dalam PP 45/2024, untuk membuat paspor biasa non elektronik dikenakan biaya Rp 350.000 untuk masa berlaku lima tahun dan sebesar Rp 650.000 untuk berlaku paling lama 10 tahun.

Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Desember 2024 mendatang.

Berikut biaya paspor baru 2024 yang saat ini masih berlaku

Rincian tarif dari beleid yang lama (PP No 28 Tahun 2019):

1. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000 per permohonan.

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000 per permohonan.

3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp 100.000 per permohonan.

4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved