Pilkada Kaltim 2024
Tim Hukum Isran–Hadi Laporkan Plt Walikota Samarinda ke Bawaslu, Diduga Langgar Aturan Cuti Kampanye
Laporkan Plt Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso ke Bawaslu Kaltim , tim hukum Isran–Hadi sebut terindikasi langgar aturan cuti kampanye.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim hukum pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, melaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tim hukum Isran–Hadi secara resmi melaporkan Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso ke Bawaslu Kaltim, Senin (28/10/2024).
Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, diduga melanggar netralitas dalam tahapan kampanye Pilkada 2024.
Ketua Bidang Hukum Paslon 1, Roy Hendrayanto didampingi timnya mendatangi Kantor Bawaslu Kaltim di Jalan Kemang, Samarinda, sekitar pukul 13.00 Wita.
"Jadi, kami hadir di Bawaslu mewakili tim pemenangan Isran-Hadi, khususnya bidang hukum, melaporkan kegiatan yang dihadiri Plt. Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso terkait keterlibatannya dalam kampanye," jelasnya.
Baca juga: Alasan Pilihan Pilkada Bebas, Rusmadi tak Dukung Pasangan Isran-Hadi
Roy menjelaskan, ada foto Rusmadi di grup relawan dan tim pemenangan yang memperlihatkan tengah hadir dalam kampanye paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 2, Rudy Mas'ud dan Seno Aji, Minggu (27/10/2024).
"Kami mengindikasikan adanya pelanggaran terkait ketidakpatuhan pada aturan cuti kampanye. Karena statusnya Plt, bukan penjabat yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah," terangnya.
Bawaslu, menurutnya, perlu mengambil langkah tegas pada laporan pihaknya.
Hal ini lantaran Rusmadi diduga menunjukkan dukungan publik dengan mengacungkan simbol dua jari.
"Kami juga menyerahkan bukti berupa foto serta beberapa dokumen surat pendukung,” imbuhnya.
Baca juga: Isran Noor Singgung Soal Korupsi di Debat Pilkada Kaltim 2024 yang Pertama Rabu 23 Oktober
Plt telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
Wali kota dan wakil wali kota adalah produk politik, sedangkan Pj diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 dan dipilih oleh pejabat tinggi madya setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemda provinsi.
Mereka berharap Bawaslu dapat bergerak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait dengan kampanye pada hari libur, undang-undang tidak menyebutkan bahwa Plt boleh kampanye di hari libur tanpa mengajukan cuti.
“Kami sudah membaca beberapa referensi, termasuk Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemilu, dan PKPU, yang tidak pernah menyebutkan bahwa Plt bebas dari kewajiban mengajukan cuti," pungkasnya.
Baca juga: Debat Pilkada Kaltim 2024, Jawaban Isran-Hadi dan Rudy-Seno saat Ditanya Kelanjutan Pembangunan IKN
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.